KUHAP Baru Berlaku, Eks Jaksa Agung Marzuki Darusman Bunyikan Alarm Otoritarianisme

Jumat 02-01-2026,10:09 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya

JAKARTA, PostingNews.id — Mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman melihat hari ini bukan sekadar pergantian tanggal di kalender hukum. Jumat, 2 Januari 2026, menurutnya, menandai mulai rapuhnya benteng perlindungan hukum bagi warga negara, seiring resmi berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP yang baru.

Di matanya, undang-undang yang diundangkan pada 17 Desember lalu itu tidak lahir dalam iklim demokratis yang sehat. Ia justru mencerminkan arah kekuasaan yang kian menumpuk di pusat, dengan wajah otoritarianisme yang semakin terang.

“Kita sekarang sudah berada dalam lingkup suatu sistem politik yang secara deskriptif bisa disebut otoritarian. Ini sumber utama persoalan kita, yaitu kekuasaan politik yang sangat sentralistik,” ujar Marzuki dalam konferensi pers bertajuk Deklarasi Indonesia Darurat Hukum yang digelar secara daring pada Kamis, 1 Januari 2026.

Marzuki menilai, KUHAP baru memberi ruang yang terlalu longgar bagi aparat penegak hukum, terutama penyidik kepolisian. Keleluasaan itu, kata dia, tidak dibingkai oleh pengaman yang memadai. Akibatnya, hukum justru membuka pintu lebar bagi praktik sewenang-wenang dan kriminalisasi. Negara, dalam konfigurasi ini, bergerak menjauh dari prinsip perlindungan warga.

BACA JUGA:PDIP Pasang Badan Tolak Pilkada Lewat DPRD, Pilkada Langsung Masih Harga Mati

Pemberian kekuasaan yang nyaris tanpa batas itu, lanjut Marzuki, bukan sekadar soal teknis penegakan hukum. Ia melihatnya sebagai penanda arah politik yang kian represif. Indonesia, menurutnya, sedang meluncur ke sistem yang tidak hanya otoriter, tetapi juga semakin keras dalam mempraktikkan kekuasaan. “Kemerosotan ini sudah tidak bisa ditahan lagi,” kata dia.

Sebagai orang yang ikut menyaksikan dan terlibat langsung dalam sejarah pembentukan KUHAP 1981, serta pernah memimpin Kejaksaan Agung di masa transisi reformasi, Marzuki merasa cukup punya bekal untuk membaca perbedaan watak hukum. Ia mengaku mengenali dengan jelas jarak antara hukum yang tumbuh dalam sistem demokratis dan hukum yang diproduksi dalam sistem otoriter.

Dalam pandangannya, KUHAP yang baru justru melangkah jauh dari asas demokrasi dan keadilan. Arah dasarnya, kata dia, bukan melindungi warga negara, melainkan menegakkan ketertiban melalui pendekatan polisionil. “KUHAP ini tidak dibangun atas prinsip keadilan, tetapi prinsip ketertiban dan penegakan polisionil. Dari segi semangat hukum, ia tidak mungkin diperbaiki.”

Kekhawatiran Marzuki tidak berhenti di situ. Ia juga menyoroti fakta bahwa KUHAP baru diberlakukan di tengah belum siapnya aturan turunan yang mengatur pelaksanaan ketentuan-ketentuan umum. Kekosongan ini, menurutnya, akan menciptakan ketidakpastian serius dalam penanganan perkara hukum. Situasi tersebut berpotensi menyeret Indonesia ke kondisi darurat hukum yang lebih dalam.

BACA JUGA:Cak Imin Buka Kartu, PKB Dukung Pilkada via DPRD karena yang Langsung Mahal dan Rawan Curang

“Mulai besok (hari ini) kita menghadapi kondisi darurat, bahkan mungkin memasuki fase malapetaka, karena benteng terakhir yang melindungi warga negara dari kesewenang-wenangan runtuh dengan disahkannya KUHAP ini,” katanya.

Bagi Marzuki, ini bukan lagi sekadar soal buruknya perumusan undang-undang atau lemahnya kapasitas pembuat kebijakan. Ia melihat pembentukan KUHAP dan KUHP baru sebagai bagian dari operasi politik untuk memperkuat kekuasaan. Aparat, dalam skema ini, dipersenjatai dengan kewenangan yang luas, sementara hukum dijadikan legitimasi. “Ini bukan lagi soal inkompetensi, tapi wajah menakutkan dari otoritarianisme, yaitu mempersenjatai hukum dengan memberi kelonggaran luas kepada polisi,” ucapnya.

Karena itu, Marzuki mendorong masyarakat sipil agar tidak tinggal diam. Ia menyerukan perlunya gerakan kolektif untuk merespons situasi ini, baik melalui jalur politik maupun hukum. Gugatan konstitusional pun dinilainya sebagai langkah yang sah dan perlu dipertimbangkan. “Kalau perlu diajukan ke Mahkamah Konstitusi, karena bertentangan dengan UUD 1945 dan prinsip negara hukum,” kata dia.

Bagi Marzuki, hari ini bukan sekadar awal berlakunya undang-undang baru. Ia adalah peringatan keras tentang arah negara dan posisi warga di hadapan kekuasaan. Jika tidak segera dikoreksi, hukum yang seharusnya melindungi justru bisa berubah menjadi alat penindasan yang sah secara formal.

Kategori :