DPR Desak Pemerintah Tindak Tegas Gerai Roti O Karena Dinilai Langgar UU

Jumat 26-12-2025,10:30 WIB
Reporter : Reynaldi
Editor : T. Sucipto

Saleh menyayangkan kejadian tersebut karena menunjukkan kurangnya empati terhadap kelompok masyarakat yang belum sepenuhnya akrab dengan teknologi digital. Ia menilai, tidak semua warga negara memiliki kemampuan atau akses yang sama terhadap sistem pembayaran nontunai.

Ia juga mengaku kerap mengalami perlakuan serupa di sejumlah restoran dan gerai. Menurutnya, alasan yang kerap disampaikan adalah adanya kebijakan dari atasan.

“Saya sendiri saja, di beberapa restoran dan gerai, sering ditolak kalau mau bayar cash (tunai). Katanya, ketentuannya seperti itu dari atasan,” katanya.

Saleh menegaskan bahwa atasan pelaku usaha bukanlah pembuat undang-undang. “Padahal, atasan mereka itu adalah warga negara biasa. Karena itu, dia tidak boleh buat undang-undang yang mengikat warga negara lain,” ujarnya.

BACA JUGA:Ma’ruf Amin Pamitan dari PKB dan MUI, Ingin Rehat dan Serahkan Estafet ke Generasi Muda

Ia mengingatkan bahwa jika setiap orang atau perusahaan bebas membuat aturan sendiri yang bertentangan dengan hukum, maka akan terjadi kekacauan. “Kalau semua orang boleh buat aturan seperti itu, dipastikan akan terjadi carut-marut. Wibawa negara sebagai negara hukum akan sangat dilemahkan,” katanya.

Saleh juga menyoroti dampak sosial dari kebijakan cashless yang dipaksakan. Ia mencontohkan kasus seorang nenek yang viral karena ditolak membayar tunai. “Kasihan, dia ditinggalkan zaman,” ujarnya.

Menurut Saleh, undang-undang secara tegas melindungi hak masyarakat untuk menggunakan uang tunai. “Padahal, menurut undang-undang, setiap orang harus menerima pembayaran pakai uang cash,” ucapnya.

Ia menjelaskan bahwa penolakan hanya boleh dilakukan jika terdapat dugaan uang palsu dan pihak yang menduga wajib membuktikannya. “Jika tidak ada bukti bahwa uangnya palsu, tidak ada alasan untuk menolak pembayaran cash,” katanya.

Oleh karena itu, Saleh meminta pejabat berwenang segera mengambil sikap tegas dan memeriksa pihak-pihak yang memerintahkan kebijakan pembayaran nontunai secara eksklusif.

“Harus diminta keterangan dan pertanggungjawabannya. Kalau dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk dan ditiru orang lain,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa praktik penolakan uang tunai berpotensi merugikan masyarakat luas karena tidak semua konsumen memiliki kartu atau akses digital. “Bahkan sering sekali orang tidak jadi belanja karena tidak punya kartu,” kata Saleh.*

Kategori :