Viral Bintang Film Dewasa Bonnie Blue Dilarang Masuk Indonesia 10 Tahun, Ternyata Bukan Kasus Pertama?

Rabu 24-12-2025,11:00 WIB
Reporter : M. Rafa Nugraha
Editor : T. Sucipto

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan larangan masuk terhadap artis porno asal Inggris, Tia Emma Billinger, yang dikenal sebagai Bonnie Blue.

Penangkalan tersebut berlaku selama 10 tahun dan bukan enam bulan seperti klaim yang beredar di media asing.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman meluruskan informasi itu melalui pernyataan resmi di Jakarta.

"Betul, [kami tangkal selama] 10 tahun, bukan enam bulan seperti yang disebutkan yang bersangkutan dalam video," pungkas Yuldi dalam keterangan tertulisnya, pada hari Senin, 22 Desember 2025.

BACA JUGA:Kylian Mbappe Cetak 59 Gol, Sejajarkan Prestasi Cristiano Ronaldo

Imigrasi menyebut pengajuan penangkalan telah dilakukan sejak 12 Desember 2025 oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali.

Usulan sanksi itu tertuang dalam surat bernomor WIM.20-GR.03.02-19449.

Langkah tersebut diambil setelah ditemukan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan izin tinggal selama berada di Bali.

Aktivitas yang dilakukan dinilai tidak sesuai dengan tujuan visa kunjungan.

BACA JUGA:Kamu Sering Tahan BAB? Waspadai Dampaknya bagi Kesehatan Pencernaan!

Kasus ini mencuat dari keresahan warga atas kegiatan Bonnie Blue bersama belasan warga negara asing.

Mereka diamankan Polres Badung di sebuah studio kawasan Pererenan pada 4 Desember 2025.

Penindakan dilakukan atas dugaan pembuatan konten pornografi.

Pemeriksaan barang bukti menemukan video dewasa yang bersifat dokumentasi pribadi.

BACA JUGA:Baru Selesai Makan Langsung Tidur atau Rebahan? Hati-Hati Dampaknya Nggak Sepele!

Kategori :