JAKARTA, POSTINGNEWS..ID - Pemerintah Indonesia mengambil langkah kebijakan penting untuk PNS dan Karyawan Swasta menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026 yang akan datang.
Kebijakan tersebut berupa imbauan bagi Aparatur Sipil Negara serta karyawan perusahaan swasta untuk dapat melakukan kerja dari mana saja atau Work From Anywhere pada tanggal 29 hingga 31 Desember.
Upaya ini diharapkan dapat membantu meningkatkan mobilitas masyarakat sekaligus mendukung kenaikan aktivitas ekonomi di periode libur panjang yang sangat dinanti oleh banyak keluarga.
BACA JUGA:Di Haul Gus Dur, Alissa Wahid Sentil Konsesi Tambang yang Bikin PBNU Pecah
Kebijakan WFA yang diusulkan pemerintah dimaksudkan supaya para pegawai tidak harus beraktivitas di kantor namun tetap melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel dalam tiga hari tersebut.
Untuk Aparatur Sipil Negara termasuk PNS, kebijakan WFA ini juga telah diatur dan disampaikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai bagian dari strategi memaksimalkan mobilitas masyarakat.
Sementara untuk pekerja di sektor swasta, imbauan ini disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sekaligus sedang disiapkan surat edaran yang akan dirilis ke berbagai perusahaan.
Namun penting dicatat bahwa masing-masing perusahaan nantinya bebas menyesuaikan pelaksanaannya sesuai kebutuhan operasional dan kultur kerja di perusahaan masing-masing.
BACA JUGA:Di Haul Gus Dur, Alissa Wahid Sentil Konsesi Tambang yang Bikin PBNU Pecah
Penerapan skema WFA ini sebenarnya bukan semata menginstruksikan cuti tahunan, namun memberikan fleksibilitas lokasi kerja tanpa mengurangi hak pekerja seperti cuti maupun upah.
Menteri Ketenagakerjaan menegaskan bahwa sistem kerja dari mana saja ini tidak boleh dihitung sebagai cuti tahunan sehingga jatah cuti tidak akan berkurang selama periode WFA.
Begitu pula dengan hak gaji dan upah pekerja, pemerintah meminta perusahaan untuk tidak melakukan pemotongan atau pengurangan karena pekerjaan tetap dijalankan secara penuh meskipun tidak berada di kantor.
Hal ini dipandang penting agar para pekerja tetap merasa aman dan nyaman dalam menjalankan tugasnya sekaligus dapat menikmati waktu libur bersama keluarga di masa Nataru.
BACA JUGA:Meski Dilarang DPR, Mualem Tetap Izinkan Korban Manfaatkan Kayu Gelondongan Yang Terbawa Banjir
Meskipun skema WFA ini berlaku secara umum, tidak semua sektor pekerjaan otomatis menerapkannya karena ada sejumlah industri yang tetap perlu hadir secara fisik.