Malu-maluin Korps Adhyaksa! 3 Jaksa di Banten Terciduk 'Palak' Warga Korea, Nasibnya Kini di Ujung Tanduk!

Sabtu 20-12-2025,13:00 WIB
Reporter : Reynaldi
Editor : T. Sucipto

POSTINGNEWS.ID --- Waduh, Sobat! Niat hati ingin mencari keadilan, eh malah jadi sapi perah oknum aparat. Kejadian memalukan ini baru saja menampar wajah penegakan hukum kita di penghujung tahun 2025.

Bukan kaleng-kaleng, pelakunya adalah tiga orang jaksa yang seharusnya jadi garda terdepan penegakan hukum di Banten. Kasus ini terbongkar setelah adanya dugaan pemerasan terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan. Gara-gara ulah "nakal" mereka, Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung ambil tindakan tegas tanpa ampun.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, baru saja mengonfirmasi kalau tiga jaksa tersebut sudah resmi diberhentikan sementara. Status PNS dan jabatan mereka dibekukan sampai kasus ini punya kekuatan hukum tetap alias inkracht. Jadi, bye-bye gaji buta!

BACA JUGA:Jaksa Buka Jejak Digitalisasi Nadiem, Dua Grup WA Rahasia Dibentuk Sebelum Jadi Menteri

Kronologi: Dari Kasus ITE Jadi Ajang Cari Cuan?

Kasus ini bermula dari penanganan perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang melibatkan si warga Korea tersebut. Bukannya fokus pada substansi hukum, para oknum ini malah melihat peluang buat "nambah penghasilan" lewat jalur ilegal.

Tim intelijen Kejagung yang super peka ternyata sudah mencium aroma busuk ini sejak awal. Mereka mendeteksi adanya indikasi ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara. Dan benar saja, kecurigaan itu terbukti.

"Terindikasi adanya transaksi meminta sejumlah uang," begitu kata Pak Anang. Bayangkan, Sobat, tamu dari negeri ginseng diperas di negeri orang. Apa nggak malu tuh kalau sampai viral di media Korea?

BACA JUGA:Dewas KPK Bakal Panggil Jaksa Karena Ogah Periksa Bobby Nasution

KPK Ikut Turun Tangan, Jaksa Tak Berkutik

Yang bikin kasus ini makin hot, ternyata penangkapannya melibatkan drama kolaborasi tingkat tinggi. Nggak cuma tim internal Kejagung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga ikut andil dalam operasi ini.

Tiga dari lima tersangka yang ditetapkan sempat terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK sebelum akhirnya diserahkan penanganannya ke Kejagung. Total ada lima orang yang kini menyandang status tersangka:

HMK (Jaksa)

RV (Jaksa)

RZ (Jaksa)

DF (Swasta)

MS (Swasta)

Kategori :