Buruan Cek! Tambahan Penghasilan Buat PNS Sudah Cair

Kamis 10-03-2022,16:16 WIB
Reporter : Derianto
Editor : Derianto


Tambahan penghasilan buat pegawai PNS atau TPP 2022  sudah cair, yuk cek syaratnya di sini|Ilustrasi Uang Rupiah|

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memastikan, bahwa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) telah dicairkan setelah adanya persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Tito menjelaskan, jika sebelumnya pencairan uang tambahan penghasilan pegawai atau TPP ASN 2022 dikeluhkan karena lamban, karena proses persetujuan TPP ASN dilakukan dengan cermat dan hati-hati. 

"Karena ini menyangkut keuangan negara, sehingga perlu dilakukan verifikasi secara komprehensif. Upaya tersebut juga untuk menghindari potensi masalah hukum," kata Tito, Kamis 10 Maret 2022.

BACA JUGA:Volkswagen Luncurkan VW-ID Versi Terbaru dengan Teknologi Listrik, Soal Kecepatan dan Harga Cek di Sini

Tito merinci, proses verifikasi dilakukan secara berlapis, mulai dari memeriksa laporan yang disampaikan daerah, termasuk salah satunya soal kesesuaian jabatan dan nomenklatur dari ASN. 

+++++

"Di lain sisi, hal ini juga didasarkan dari pertimbangan dari Kemenkeu," ujarnya. 

"Saya tidak berani mengeluarkan persetujuan sebelum proses verifikasi berjalan dengan benar dan sesuai dengan ketentuan," imbuhnya.

BACA JUGA:PPATK Bertindak, 64 Rekening Investasi Alkes Bodong di 6 Penyedia Jasa Kesehatan Dibekukan

Tito meminta kepada jajarannya agar berhati-hati dalam melakukan verifikasi atas laporan dari Pemda. 

"Saya juga meminta agar seluruh jajaran membantu kelancaran proses persetujuan tersebut, juga menghindari penyalahgunaan wewenang dalam menjalankan tugas," tuturnya. 

"Saya tak segan untuk menindak tegas pihak-pihak yang menyalahi aturan," tegasnya.

Pelaksana Harian Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni menjelaskan bahwa persetujuan pencairan TPP ASN telah diberikan kepada daerah yang telah melaporkan secara lengkap dan sesuai dengan ketentuan.

BACA JUGA:Alhamdulillah! Indonesia Disebut Telah Lewati Puncak Varian Omicron, Begini Penjelasannya...

Kategori :