POSTINGNEWS.ID --- Sobat Pendidik, apa kabar dompet di penghujung tahun 2025 ini? Semoga masih aman terkendali, ya!
Bagi para "Pahlawan Tanpa Tanda Jasa", khususnya guru-guru honorer di madrasah dan lembaga pendidikan agama, akhir tahun seringkali jadi momen yang bikin deg-degan. Antara harap-harap cemas nunggu tunjangan cair atau pasrah dengan keadaan. Tapi tenang, kali ini Pemerintah bawa kabar yang bikin sujud syukur!
Kementerian Agama (Kemenag) resmi "memencet tombol" pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025. Yap, ini bukan hoaks grup WhatsApp keluarga, tapi rezeki nyata yang dikhususkan buat kamu, para guru Non-ASN yang selama ini sudah berdarah-darah mengabdi demi anak bangsa.
Siapkan HP dan KTP, karena bisa jadi namamu ada di daftar penerima "uang kaget" ini. Yuk, simak detailnya biar nggak gagal paham!
BACA JUGA:Ambil BSU 2025 di Kantor Pos Bisa Diwakilli? Simak Aturan Resmi dan Persyaratannya di Sini!
Kado Manis: Rp 600 Ribu Masuk Kantong, Utuh!
Mungkin bagi sebagian orang, nominal ini terlihat biasa saja. Tapi bagi guru honorer, BSU senilai Rp 600.000 adalah angin segar yang luar biasa.
Dana ini merupakan akumulasi bantuan selama dua bulan yang dicairkan sekaligus. Dan yang paling bikin lega, Kemenag memastikan dana ini cair 100% tanpa potongan sepeser pun. Jadi, kalau nanti masuk ke rekening, angkanya bulat, Sobat!
Pemerintah sadar betul, meski status kalian belum ASN, dedikasi kalian di ruang kelas nggak kalah "gacor" dibanding yang sudah PNS. Makanya, anggaran ratusan miliar rupiah digelontorkan khusus untuk program ini sebagai bentuk "pelukan hangat" negara buat kesejahteraan guru swasta.
Siapa Saja yang Berhak Dapat "Jatah"?
Eits, tunggu dulu. Sebelum buru-buru lari ke ATM, pastikan kamu masuk kriteria "Sultan" penerima BSU Kemenag 2025 ini, ya. Syaratnya sebenarnya simpel, tapi ketat demi menghindari salah sasaran:
Status Non-ASN: Ini harga mati. Bantuan ini khusus buat honorer.
Belum Sertifikasi: Buat Bapak/Ibu yang sudah dapat Tunjangan Profesi Guru (TPG), gantian ya. BSU ini diprioritaskan buat yang belum tersertifikasi.
Aktif di Simpatika/SIAGA: Namamu wajib terdaftar aktif mengajar di RA, Madrasah, atau sekolah umum (guru PAI) di bawah naungan Kemenag.
NIK Valid: Pastikan data kependudukanmu beres.
Belum Dapat Bantuan Lain: Tidak sedang menerima bantuan serupa dari kementerian lain (biar adil dan merata).