Makanya, pasal yang dikenakan ke dua tersangka ini berlapis-lapis kayak kue lapis legit. Mereka dijerat UU Perdagangan dan UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Ini jadi peringatan keras (red alert) buat pemain lain yang masih nekat. Polisi menegaskan bakal terus memburu aset-aset hasil kejahatan yang disamarkan. Jadi, buat kamu yang mau bisnis fashion, mending main aman aja deh. Jual produk lokal atau bikin brand sendiri jauh lebih berkah daripada ujung-ujungnya tidur di balik jeruji besi gara-gara baju bekas.
BACA JUGA:Barang Thrifting Dilarang Masuk Indonesia, Ridwan Kamil: Produk Lokal Harus Jadi Tuan Rumah!
CATATAN: Stop Normalisasi Ilegal Kasus ini membuka mata kita kalau ekosistem thrifting impor itu nggak se-polos yang kita kira. Ada permainan uang kotor di baliknya. Yuk, mulai jadi konsumen cerdas. Thrifting boleh, tapi pastikan kita nggak secara nggak sadar mendanai sindikat kriminal yang merugikan negara. Dukung local pride tetap jadi pilihan terbaik, Sob!