Grup WhatsApp Mas Menteri Dibongkar, Nama Kakak Najwa Shihab Ikut Muncul di Kasus Chromebook

Selasa 16-12-2025,16:35 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya

JAKARTA, PostingNews.id — Cerita ini bermula jauh sebelum Nadiem Makarim resmi duduk di kursi Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung mengungkap bahwa sejak awal 2019, Nadiem sudah membangun lingkaran komunikasi sendiri lewat grup WhatsApp. Salah satu yang paling disorot dalam persidangan adalah grup bernama Mas Menteri Core Team.

Nama grup itu mencuat ke ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat ketika jaksa membacakan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook periode 2019–2022. Mereka adalah Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah periode 2020–2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP tahun 2020, serta Ibrahim Arief atau IBAM yang berperan sebagai tenaga konsultan.

Jaksa menyebut, di dalam grup WhatsApp Mas Menteri Core Team itu terdapat sejumlah nama yang bukan orang asing bagi Nadiem. Salah satunya adalah Najeela Shihab, kakak dari jurnalis Najwa Shihab. Keberadaan Najeela dalam grup ini menjadi perhatian karena namanya juga tercatat sebagai penggagas program Merdeka Belajar melalui Yayasan Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan atau PSPK.

Menurut jaksa, setelah menggantikan Muhadjir Effendi sebagai Mendikbud pada Oktober 2019, Nadiem tercatat membuat dua grup WhatsApp pada Juli dan Agustus 2019. Selain Mas Menteri Core Team, ada pula grup lain bernama Education Council.

BACA JUGA:Surat Mualem ke PBB Dipersoalkan, Wakil Aceh di DPR Minta Pusat Lebih Legowo

“Sebelum menduduki jabatan sebagai Mendikbud, sekitar bulan 2019 dan Agustus 2019 Nadiem Anwar Makarim membuat 2 grup WhatsApp yaitu grup yang pertama WA ‘Education Council’ dan grup WA ‘Mas Menteri Core Team’,” kata jaksa di persidangan pada Selasa 16 Desember 2025.

Isi grup tersebut, kata jaksa, diwarnai diskusi soal arah kebijakan pendidikan, terutama rencana digitalisasi di Kemendikbud. Anggotanya pun disebut berasal dari lingkar pertemanan Nadiem. Selain Najeela Shihab, ada nama Jurist Tan yang kini berstatus buronan, serta Fiona Handayani yang juga berasal dari PSPK.

“Yang beranggotakan teman-temannya di antaranya bernama Jurist Tan, Najeela Shihab dan Fiona Handayani dari Yayasan Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan atau PSPK yang membicarakan program digitalisasi pendidikan di kemendikbud,” ungkap jaksa.

Cerita berlanjut ketika jaksa mengungkap bahwa Jurist Tan tidak berhenti di satu grup saja. Buron tersebut disebut membentuk grup WhatsApp lain bernama Tim Paudasmen. Grup ini, menurut jaksa, juga diisi oleh Najeela Shihab dan Fiona Handayani. Bahkan, Jurist Tan disebut memasukkan nama Jumeri, yang saat itu masih menjabat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah.

BACA JUGA:Prabowo Sentil Pemegang Konsesi, Untung Dibawa ke Luar Negeri Rakyat Cuma Kebagian Debunya

Jaksa menyebut langkah itu bukan tanpa tujuan. Jumeri dipersiapkan untuk menduduki jabatan eselon I di Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah.

“Jurist Tan juga membentuk Grup WA bernama ‘TIM Paudasmen’ yang beranggotakan Fiona Handayani, Najeela Shihab, serta memasukkan Jumeri yang saat itu masih sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah untuk dipersiapkan menjadi pejabat eselon 1 di Direktorat Jenderal Paudasmen Kemendikbud atas permintaan Nadiem Anwar Makarim,” tutur jaksa.

Menurut dakwaan, grup Tim Paudasmen ini menjadi salah satu ruang konsolidasi untuk memasukkan program Asesmen Kompetensi Minimum atau AKM ke dalam kebijakan digitalisasi pendidikan nasional. Program AKM tersebut kemudian dipadukan dengan Merdeka Belajar, sebuah konsep yang lahir dari Yayasan PSPK.

“Adapun tujuan Grup WA bernama ‘TIM Paudasmen’ memasukkan program Asesmen Kompetensi Minimum atau AKM dengan program Merdeka Belajar milik Yayasan PSPK ke dalam program digitalisasi pendidikan sebagaimana arahan Nadiem Anwar Makarim,” lanjut jaksa.

BACA JUGA:Gugatan Perdata Gibran Diujung Tanduk, Hakim PN Jakpus Bersiap Putuskan Nasibnya Pekan Depan

Kategori :