Penolakan ini menegaskan bahwa pengadilan memiliki batasan ketat. Pengubahan nama menjadi gelar raja (Susuhunan) kemungkinan dinilai memiliki implikasi luas yang menyangkut adat dan konstitusi keraton, yang tidak bisa diputuskan sesederhana permohonan ganti nama warga sipil biasa.
Kesimpulan: Dengan putusan ini, status kependudukan KGPH Purbaya secara hukum negara tetap seperti semula. Belum diketahui apakah pihak Purbaya akan mengajukan upaya hukum lain (seperti Kasasi) atau memperbaiki permohonannya. Yang jelas, jalan menuju "Pakoe Boewono XIV" di lembar KTP masih tertutup palu hakim.