JAKARTA, PostingNews.id — Wacana pencopotan Bupati Aceh Selatan Mirwan MS makin ramai dibicarakan setelah aksinya pergi umrah di tengah bencana banjir dan longsor menuai reaksi publik. Di Senayan, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengingatkan urusan jabatan kepala daerah tidak bisa dilepaskan dari mekanisme politik di DPRD. Sebagai jabatan yang dipilih langsung oleh rakyat, ia menilai DPRD memiliki peran sentral dalam mengawasi dan menindaklanjuti polemik semacam ini.
“Di Undang-Undang 23 Tahun 2014 ya, karena bagaimanapun kepala daerah itu kan dipilih langsung oleh rakyat, dan representasi rakyat dalam konteks mengawasinya itu ada di DPRD” ujar Rifqi di Gedung DPR RI, Senin 8 Desember 2025. Ia juga mengingatkan jalur politik daerah dan proses penegakan hukum oleh pemerintah pusat berpotensi berjalan beriringan.
Situasi di Aceh Selatan, kata Rifqi, juga ikut bergerak akibat langkah partai pengusung Mirwan. Gerindra disebut telah mencopot Mirwan dari jabatan internal, menyusul kritik publik atas keberangkatannya ke Tanah Suci ketika daerahnya kebanjiran. “Tapi saya kira proses politik pasti akan berjalan. Bayangkan Partai Gerindra yang merupakan partai pengusung dan tempat asal dari beliau saja sudah mencopot, saya yakin pasti partai-partai politik juga memiliki sense of politics dan sense of humanity terkait dengan ini” ucap Rifqi.
Dengan kondisi itu, ia memperkirakan sanksi Kemendagri akan menjadi pemicu lanjutan atas proses politik di DPRD Aceh Selatan. “Kalau nanti Kementerian Dalam Negeri memberikan sanksi atas keberangkatan yang tidak sesuai dengan prosedur dan menabrak sejumlah peraturan perundang-undangan, saya yakin proses politiknya juga akan berjalan di Aceh Selatan” jelasnya.
BACA JUGA:Prabowo Turun Tangan Cari Tanah Negara untuk Relokasi Korban Banjir Sumatera
Ketika ditanya apakah Komisi II menilai Mirwan layak dicopot, Rifqi memilih menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendagri. “Pantas atau tidak pantas kita tunggu hasil dari Irjen. Jadi biar kita semua basisnya adalah evidensi dan objektivitas” katanya. Ia menambahkan, “Saya nggak boleh mengomentari karena saya memegang teguh evidensi.”
Ia mengingatkan bahwa sanksi dari Kemendagri bisa dijatuhkan tanpa harus menunggu proses politik di daerah. Namun untuk pencopotan definitif, tetap ada tahapan yang mengikutsertakan DPRD. “Ini biar Kemendagri sekarang. Kalau Komisi II yang bisa dikontrol adalah proses di Itjen Kemendagri karena mitra kerja kami kan. Nah setelah itu pasti akan ada sanksi. Sanksi yang bisa dilakukan itu pencopotan sementara, kalau dari Kemendagri” ujarnya.
Rifqi menjelaskan bahwa pencopotan sementara berarti Mirwan tidak bertugas selama beberapa bulan, dengan posisi bupati dijalankan oleh wakilnya. Selama masa itu, Mirwan juga diwajibkan mengikuti proses pembinaan. “Pencopotan sementara beliau tidak bertugas selama sekian bulan dan selama waktu itu akan diisi posisinya oleh wakil bupati setempat, dan yang bersangkutan harus dilakukan dalam tanda kutip semacam proses edukasi oleh Kementerian Dalam Negeri, agar kemudian tidak mengulangi perbuatan yang sama” kata Rifqi.
Sementara itu, perkara umrah tanpa izin yang memicu kegaduhan ini sudah lebih dulu dibenarkan pemerintah pusat. Mirwan berangkat ketika Aceh Selatan dilanda banjir dan longsor, dan kepergiannya tidak mendapatkan persetujuan dari Kemendagri. “Yang bersangkutan tidak ada izin (untuk pergi umrah)” kata Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, seperti dikutip PostingNews.id dari Kompas.com, Jumat 5 Desember 2025.
BACA JUGA:Rangkaian Janji Prabowo dalam Kunjungan Kedua ke Wilayah Banjir Sumatera
Setibanya Mirwan di Indonesia, Inspektorat Jenderal Kemendagri bergerak memeriksanya. “Sanksi yang diberikan akan sangat ditentukan oleh fakta dan data dari hasil pemeriksaan Inspektorat” ujar Bima Arya, Senin 8 Desember 2025.
Di luar persoalan izin, Mirwan sebelumnya juga sempat menyampaikan surat pernyataan ketidaksanggupan menangani tanggap darurat banjir dan longsor pada 27 November 2025. Surat itu kembali disorot publik setelah ia diketahui meninggalkan daerah saat warga sedang berjuang menghadapi bencana.