Daftar rinci SOP untuk pembukaan kembali perbatasan juga akan diumumkan dalam waktu dekat.
Untuk negara-negara yang belum dibuka kembali untuk pelancong internasional, Ismail mengatakan "Jalur Perjalanan yang Divaksinasi" akan tetap berlaku.
BACA JUGA:Cadev Indonesia Tembus USD141,4 Miliar per Februari 2022
Sementara masker wajah akan tetap wajib di ruang publik.
"Tidak akan ada lagi batasan jam operasional untuk bisnis mulai 1 April dan seterusnya," ujarnya.
“Pemilik tempat (bisnis) dapat menerapkan jam kerjanya sendiri sesuai dengan izin tempat mereka,” imbuhnya.
Sementara itu, kegiatan sholat berjamaah di masjid dan surau serta rumah ibadah agama selain Islam juga dapat dilakukan tanpa physical distancing.
Kategori :