Komnas HAM Beri Catatan Menkumham Terkait Temuan Tindakan Keji Petugas Lapas Narkoba Yogyakarta

Selasa 08-03-2022,01:09 WIB
Reporter : Ahmadineza
Editor : Ahmadineza


Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam|Komnas HAM|

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Komnas HAM meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) memeriksa petugas yang melakukan atau mengetahui penyiksaan.

Cara kekerasan dan perlakuan merendahkan martabat narapidana di Lapas Narkotika Kelas II Yogyakarta adalah tindakan melanggar hukum. 

Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam mengatakan jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka harus dilakukan penegakan hukum secara tegas.

BACA JUGA:Warga Binaan Dipaksa Meminum Air Seni Hingga Muntahan Makanan, Komnas HAM Ungkap Fakta Prilaku Keji Petugas Lapas Narkoba Yogyakarta

Hal tersebut dalam rangka menciptakan kondisi yang kondusif bagi pemajuan, perlindungan dan penegakan HAM, serta memastikan peristiwa serupa tidak terulang di seluruh lapas di Indonesia.

"Termasuk petugas sipir lapas, penjaga pintu utama (P2U) lapas, eks kepala lapas dan eks Kepala KPLP periode 2020 serta pihak lainnya," tegas Choirul Anam di Jakarta, Senin, 8 Maret 2022.

+++++

Menkumham, kata Anam, juga harus memastikan tidak ada lagi peredaran narkotika, telepon genggam, pungutan liar dan pemerasan di lingkungan lapas.

BACA JUGA:Nahas! Lagi Kasih Roti ke Warganya, Walikota Ukraina Tewas Ditembak Tentara Rusia

Kendati demikian, upaya atau pelaksanaannya harus menghormati hak asasi manusia, dan tidak menggunakan kewenangan secara berlebihan.

Komnas HAM berpandangan penguatan teknologi dan sumber daya penting untuk semua pelaksanaan tugas di dalam lapas.

Salah satunya pengadaan alat pendeteksi penyelundupan barang-barang yang dilarang masuk ke dalam lapas.

BACA JUGA:Serie A: Juventus Kian Nancep di Serie A Meski Menang Tipis atas Spezia

Termasuk pengadaan alat kamera pengintai atau (CCTV) sebanyak mungkin di berbagai titik.

Kategori :