Meski demikian, Pemprov Sumut sebenarnya sudah menetapkan status tanggap darurat bencana melalui SK Gubernur Sumut Nomor 188.44/836/KPTS/2025 yang berlaku 27 November hingga 10 Desember 2025.
Melalui SK tersebut, perangkat daerah diminta mengambil langkah cepat menghadapi banjir, longsor, dan gempa yang terjadi di sejumlah daerah Sumut.
Pemerintah daerah kini berada di bawah sorotan publik untuk membuktikan efektivitas kebijakan.*