Asyik! Sistem Rujukan BPJS Kesehatan Resmi Dirombak Total Mulai 2026, Pasien Kini Bisa Langsung ke Rumah Sakit Lebih Besar!

Kamis 27-11-2025,09:00 WIB
Reporter : Aan Umilah
Editor : T. Sucipto

POSTINGNEWS.ID --- Pemerintah Indonesia dikabarkan akan merombak total sistem rujukan BPJS Kesehatan yang diperkirakan mulai berlaku pada awal 2026.

Langkah besar ini diklaim dapat mempercepat layanan medis terutama bagi pasien dengan kasus serius.

Perubahan sistem ini memicu harapan sekaligus kekhawatiran di masyarakat, karena menyentuh akses layanan kesehatan paling dasar hingga yang paling canggih.

BACA JUGA:ICW Temukan 28 Yayasan MBG Terhubung ke Parpol, Program Gizi Rakyat Jadi Ladang Basah Politik

Kementerian Kesehatan secara resmi menyatakan bahwa mekanisme rujukan untuk peserta JKN akan diubah menjadi sistem berbasis kompetensi, bukan lagi sistem berjenjang seperti saat ini. 

Dalam sistem baru ini, fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) akan menentukan ke mana pasien dirujuk berdasarkan kondisi medis dan kebutuhan spesialisasi rumah sakit yang sesuai kompetensinya. 

Misalnya, jika rumah sakit utama untuk sub-spesialis tertentu penuh, baru kemudian pasien dapat dirujuk ke rumah sakit paripurna, tetapi hanya jika memang diperlukan kapasitas tertinggi. 

Dengan alur ini, diharapkan pasien hanya pindah sekali maksimal antar rumah sakit, menghindari rujukan bolak-balik yang selama ini menyita waktu dan tenaga. 

BACA JUGA:Misteri 8 Bulan Terjawab! Tulang Belulang Alvaro Ditemukan di Bogor, Ini 4 Fakta Keji Rencana Pelaku

Perubahan ini mengacu pada Permenkes No. 16 Tahun 2024, yang menetapkan klasifikasi kompetensi rumah sakit berdasarkan keahlian spesifik, bukan hanya tipe A, B, C, dan D. 

Menurut Direktur Pelayanan Klinis Kemenkes, sistem baru akan mulai diluncurkan Januari 2026 setelah finalisasi dan sosialisasi yang cukup lama sejak dua tahun terakhir. 

Mekanisme ini juga dipandang sebagai solusi efisiensi biaya untuk BPJS Kesehatan, karena mencocokkan pasien dengan fasilitas yang benar-benar mampu menangani kasus mereka sejak awal. 

Lebih jauh, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa model ini tidak hanya akan menghemat anggaran, tetapi juga mempercepat penanganan pasien kritis yang membutuhkan layanan spesialis dalam waktu singkat. 

BACA JUGA:TNI Ditambah di Jakarta–Aceh–Papua, Pemerintah Kayak Lagi Pasang Bodyguard Nasional

Ada pula kekhawatiran publik mengenai apakah reformasi ini akan berdampak pada iuran peserta BPJS, terutama terkait beban biaya harian peserta. 

Kategori :