POSTINGNEWS.ID – Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menegaskan bahwa rapat harian Syuriyah tidak memiliki legitimasi untuk memberhentikan ketua umum.
Penegasan itu ia sampaikan setelah menghadiri Rapat Koordinasi Ketua PWNU se-Indonesia di Surabaya pada Sabtu (22/11), yang berlangsung hingga tengah malam.
Menurut Gus Yahya, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PBNU telah memberi batasan jelas mengenai kewenangan struktur organisasi.
Dalam AD/ART tersebut, rapat harian Syuriyah tidak termasuk forum yang berwenang memberikan keputusan pemberhentian ketua umum.
BACA JUGA:Ahmad Ali Tegur Kader PSI, Katanya Jangan Manja Lagi Setelah Jokowi Lengser
Ia mengaku perlu meluruskan informasi setelah muncul kabar bahwa rapat harian Syuriyah pada 20 November 2025 dinilai berimplikasi pada permintaan agar dirinya mundur.
Kendati demikian, Gus Yahya membantah bahwa keputusan itu memiliki dasar hukum organisasi yang kuat.
“Bahwa kalau dikatakan kemarin itu sebagai keputusan rapat syuriyah, rapat harian syuriyah yang punya konsekuensi akan memundurkan ketua umum, maka saya tandaskan bahwa rapat harian syuriyah menurut konstitusi AD ART tidak berwenang untuk memberhentikan ketua umum,” kata Gus Yahya, Minggu (23/11) dini hari.
Ia kembali menegaskan hal tersebut untuk memastikan agar tidak ada penafsiran keliru dari publik atau internal NU.
Menurutnya, konstitusi organisasi adalah acuan utama yang harus diikuti dalam setiap proses pengambilan keputusan yang menyangkut jabatan strategis.
BACA JUGA:Djarum Bantah Terima Surat Pencekalan Dari Kejagung
Lebih lanjut, Gus Yahya menyatakan bahwa rapat harian Syuriyah bahkan tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan jabatan fungsionaris di bawah ketua umum.
Itu termasuk posisi wakil sekretaris jenderal maupun ketua lembaga yang berada dalam struktur PBNU.
“Memberhentikan fungsionaris yang lain saja tidak. Memberhentikan misalnya salah seorang wakil sekjen itu rapat harian syuriah tidak bisa. Memberhentikan misalnya ketua lembaga rapat harian syuriyah tidak bisa, apalagi ketua umum,” ujarnya, menegaskan kembali batasan tersebut.
BACA JUGA:Kementerian Agama Akhirnya Ikut Rayakan Natal Bareng, Menag Bilang Sudah Saatnya