BGN Diserbu Isu Polisi Aktif, Nanik: Tenang Saja Semua Sudah Pensiun

Jumat 21-11-2025,10:47 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya

JAKARTA, PostingNews.id — Di tengah ramai pembahasan soal polisi aktif yang harus angkat kaki dari jabatan sipil, Badan Gizi Nasional ikut terseret karena muncul isu bahwa lembaga itu masih diisi aparat aktif. Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, langsung menepis anggapan tersebut. Ia memastikan tidak ada satu pun polisi aktif yang duduk di jabatan strategis di lembaganya.

Isu itu mencuat karena posisi Wakil Kepala BGN juga dipegang Brigjen Sony Sanjaya. Namun Nanik menegaskan bahwa Sony sudah pensiun dari kepolisian sejak 1 November 2025.

“Pak Sony sudah pensiun. Lagi pula Pak Sony ini wakil kepala badan. Kan kalau jabatan itu boleh. Yang enggak boleh itu kan yang masih di eselon 1 ke bawah ya,” ujar Nanik di Istana Kepresidenan, Kamis, 20 November 2025.

Nanik memastikan BGN mengikuti seluruh aturan perundang-undangan yang mengatur penempatan aparat di jabatan sipil. Sony sendiri baru dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 17 September 2025, bersamaan dengan penyusunan struktur baru lembaga tersebut.

BACA JUGA:Hormati Putusan MK, Polri Tarik Anggota di Berbagai Kementerian

Aturan mengenai posisi anggota Polri sudah lama tertulis dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 yang menyatakan bahwa polisi hanya bisa menduduki jabatan di luar struktur kepolisian jika sudah mengundurkan diri atau pensiun. 

Penjelasan aturan itu juga menyebut jabatan nonkepolisian adalah posisi yang tidak memiliki sangkut paut langsung dengan tugas kepolisian.

Namun MK baru saja memberi penegasan yang jauh lebih keras. Dalam putusannya, Mahkamah membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” yang selama ini dianggap membuka celah bagi polisi aktif duduk di jabatan sipil hanya dengan restu pimpinan. 

Putusan itu memastikan bahwa izin Kapolri tidak lagi bisa menjadi pintu masuk bagi anggota aktif untuk bertugas di lembaga nonkepolisian.

Dengan putusan ini, semua jabatan sipil yang sebelumnya dapat ditempati melalui penugasan resmi kini dipersempit kembali ke ketentuan awal. Polisi aktif wajib memilih mundur atau pensiun jika ingin menjabat posisi di luar kepolisian. Tidak bisa lagi sekadar lewat penugasan internal.

Kategori :