Guru Dipecat Karena Difitnah Pungli, LSM Yang Bikin Laporan Dihujat Netizen

Rabu 19-11-2025,08:23 WIB
Reporter : Reynaldi
Editor : Reynaldi

POSTINGNEWS.ID — Polemik dugaan pungli di SMAN 1 Luwu Utara kembali memanas setelah nama aktivis LSM Faisal Tanjung menjadi sasaran hujatan publik. Ia diketahui sebagai pelapor dua guru, Rasnal dan Abdul Muis, yang kemudian dihukum delapan tahun penjara dan diberhentikan tidak hormat.

Faisal melaporkan dugaan pungutan Rp20 ribu per bulan untuk membantu guru honorer yang tidak digaji selama 10 bulan. Pengakuannya memicu gelombang reaksi keras dari masyarakat yang menilai hukuman terhadap dua guru tersebut terlalu berat dan tidak mencerminkan rasa keadilan.

Kasus pemecatan kedua guru itu mengundang empati luas, terutama dari sesama tenaga pengajar. Banyak yang menilai pembelaan publik wajar mengingat para guru tersebut menjalankan fungsi sosial membantu rekan kerja yang kesulitan. Facebook Faisal pun langsung diserbu komentar pedas.

BACA JUGA:Apa Saja Masalah KUHAP Baru yang Bikin Publik Gerah? Lengkapnya Begini

Dalam unggahan di akun pribadinya, Faisal menyampaikan klarifikasi mengenai laporan pungli tersebut.

Namun, alih-alih diterima publik, penjelasan itu justru memicu gelombang komentar bernada marah yang menilai Faisal kurang berempati terhadap kondisi guru yang dilaporkannya.

Faisal membalas beberapa komentar netizen, menunjukkan bahwa ia merasa dihakimi. “Yang Vonis Siapa ???? Yang Periksa Siapa ????? Yang Berhentiin Siapa ???? Di hakimi kesedia dia..!!!!” tulisnya. Ia menegaskan bahwa keputusan bukan berada di tangannya.

BACA JUGA:RI Pangkas Durasi Haji, Jemaah Tak Perlu Lagi 41 Hari di Tanah Suci

Respons Faisal tersebut dinilai mencoba mengalihkan fokus bahwa proses hukum dan keputusan administratif bukan dibuat olehnya.

Ia menyebut publik seharusnya mengkritisi lembaga yang berwenang, bukan dirinya sebagai pelapor awal dalam persoalan pungli tersebut.

Meski demikian, gelombang kritik tidak berhenti. Publik menilai fakta bahwa Faisal memulai laporan tetap membawa dampak langsung terhadap nasib dua guru itu.

BACA JUGA:Gegara Tarif Resiprokal, Minyak AS Bakal Mengalir Deras ke RI Mulai Desember

Reaksi emosional masyarakat terlihat dari ribuan komentar yang membanjiri akun media sosialnya.

Kasus ini memunculkan perdebatan lama mengenai batasan pungutan komite sekolah dan transparansi keuangan pendidikan.

Banyak yang berpendapat perlu ada regulasi yang lebih tegas agar persoalan serupa tidak terus melahirkan kriminalisasi terhadap tenaga pendidik.

Kategori :