DPR Resmi Ketok KUHAP Baru, Penolak Dipersilakan Menyambung Perjuangan ke MK

Selasa 18-11-2025,11:28 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya

JAKARTA, PostingNews.id — Rapat paripurna di Gedung DPR RI pada Selasa, 18 November 2025, akhirnya menjadi panggung pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Setelah berbulan-bulan kritik, somasi, hingga ancaman laporan ke MKD, para legislator tetap mantap melangkah. Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin sidang hanya butuh satu pertanyaan sederhana untuk memastikan arah sejarah hari itu.

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU KUHAP apakah dapat disetujui menjadi UU?” tanya Puan.

Jawabannya kompak. Satu suara. “Setuju.”

Setelah palu diketuk, Puan menegaskan bahwa penjelasan Ketua Komisi III, Habiburokhman, sudah cukup terang. Menurutnya, mereka yang masih ragu sebaiknya tidak terjebak isu keliru yang berseliweran tentang KUHAP baru itu. 

“Penjelasan dari Ketua Komisi III saya kira cukup bisa dipahami dan dimengerti sekali. Jadi hoaks-hoaks yang beredar itu, semua hoaks itu tidak betul, dan semoga kesalahpahaman dan ketidakmengertian kita sama-sama bisa pahami,” kata Puan.

BACA JUGA:RUU KUHAP Tetap Disahkan Hari Ini, DPR Bilang Tidak Setuju Silakan Uji ke MK Saja

Sementara di luar gedung, hujan serta aksi penolakan mungkin berjalan beriringan, di dalam ruangan substansi RKUHAP dibacakan ulang. Panitia Kerja RUU KUHAP sejak awal telah menyepakati 14 poin besar yang menjadi fondasi pembaruan hukum acara pidana.

Daftarnya panjang, tapi inilah tulang punggung aturan baru yang akhirnya disahkan. Mulai dari penyesuaian dengan perkembangan hukum nasional dan internasional, sinkronisasi dengan KUHP baru yang memakai pendekatan restoratif, hingga penegasan diferensiasi fungsi antara penyidik, penuntut, hakim, advokat, dan tokoh masyarakat.

Selain itu, ada perbaikan kewenangan antar-aparat penegak hukum, penguatan hak tersangka dan korban, pengaturan keadilan restoratif, perlindungan khusus untuk kelompok rentan seperti perempuan, anak, disabilitas dan lansia, serta penguatan asas due process dalam setiap tindakan upaya paksa.

KUHAP baru ini juga memperkenalkan mekanisme baru, seperti pengakuan bersalah, penundaan penuntutan korporasi, dan perluasan pengaturan pertanggungjawaban pidana badan usaha. Tidak ketinggalan, aturan mengenai kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban ikut diperkuat.

BACA JUGA:Polri Tanggapi Putusan MK: Hindari Multitafsir

Di bagian ujung, agenda modernisasi peradilan menjadi ikon yang ditegaskan lagi. Sistem hukum acara pidana ke depan dijanjikan lebih cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.

Terlepas dari perdebatan panjang di ruang publik, DPR menutup hari itu dengan satu keputusan bulat. Sedangkan bagi pihak yang tidak setuju, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal sebelumnya sudah memberi jalan keluar. Dalam kata-katanya, perjuangan bisa diteruskan lewat judicial review.

Begitulah KUHAP baru lahir, meski banyak yang belum siap move on dari pertanyaan: apakah pembahasan yang dianggap kilat itu layak disebut partisipatif?

Kategori :