Memanas! Lippo 'Serang Balik' Jusuf Kalla

Selasa 18-11-2025,11:22 WIB
Reporter : Reynaldi
Editor : Reynaldi

POSTINGNEWS.ID — Sengketa lahan seluas 16,4 hektar di kawasan Metro Tanjung Bunga kembali memasuki babak panas setelah PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk menegaskan bahwa area tersebut merupakan aset sah perusahaan. Mereka menyebut lahan itu diperoleh melalui proses jual beli resmi pada kurun waktu 1991–1998.

Presiden Direktur PT GMTD, Ali Said, menegaskan bahwa seluruh proses pembelian hingga pembebasan lahan dilakukan sesuai hukum yang berlaku.

Menurutnya tidak ada keraguan dalam legalitas aset yang kini dipersoalkan oleh mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla. Ia menyebut dokumen perusahaan lengkap dan sah.

“Hal itu berdasarkan proses pembelian dan pembebasan lahan yang dilakukan secara sah, transparan, dan sesuai ketentuan hukum pada periode 1991–1998,” ujarnya, Jumat (14/11/2025). Pernyataan ini mempertegas posisi GMTD dalam konflik berkepanjangan tersebut.

BACA JUGA:Kepala BNPB Dorong Pemulihan Warga Terdampak Longsor Cibeunying

Ali menjelaskan bahwa pada masa itu PT GMTD adalah satu-satunya pihak yang memiliki hak untuk membeli, membebaskan, dan mengelola lahan di Metro Tanjung Bunga.

Karena itu, ia menilai berbagai klaim kepemilikan dari pihak lain tidak memiliki dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Setiap pihak yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut dengan dasar apa pun, khususnya pada periode 1991–1998, adalah tidak sah, tidak memiliki dasar hukum, serta merupakan perbuatan melawan hukum,” ungkapnya. Sikap tegas ini menandai penolakan mutlak GMTD terhadap klaim balik.

BACA JUGA:Ugal-ugalan Kelar, Angkot Tua Jakarta Resmi Digusur Mikrotrans Listrik

Ia menambahkan bahwa seluruh transaksi atas lahan hanya dapat dilakukan oleh GMTD.

Namun situasi memanas setelah dalam sebulan terakhir muncul dugaan upaya penyerobotan fisik di lokasi lahan yang berada di Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Peristiwa itu telah menimbulkan ketegangan baru.

Ali menyebut bahwa pihaknya telah mendokumentasikan upaya penyerobotan tersebut dan melaporkannya kepada aparat kepolisian.

BACA JUGA:Klarifikasi Polri Usai Putusan MK

“Lahan 16 hektar yang dikuasai secara fisik oleh PT GMTD sempat terjadi upaya penyerobotan secara fisik dan ilegal yang terdokumentasi oleh pihak tertentu,” jelasnya.

Menurutnya laporan telah disampaikan kepada Polda Sulawesi Selatan serta Mabes Polri.

Kategori :