ICW Tagih Nyali KPK Usut Bobby Nasution, Padahal Hakim Sudah Perintah Periksa

Jumat 14-11-2025,21:30 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya

JAKARTA, PostingNews.id — Di tengah gonjang-ganjing pemberantasan korupsi, Indonesia Corruption Watch kembali mengingatkan KPK agar tidak pilih-pilih orang ketika menjalankan tugas. Nama yang mereka sorot kali ini bukan sembarang nama, melainkan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution yang terbelit dugaan korupsi pembangunan jalan di Sipiongot Labuhan Batu dan Sipiongot Hutaimbaru.

ICW menilai bola kini sudah berada di tangan KPK. Pengadilan Tipikor Medan bahkan sudah memerintahkan jaksa penuntut umum dari KPK untuk memeriksa menantu Presiden ke-7 Joko Widodo itu. Peneliti ICW Zararah Azhim Syah mengingatkan bahwa sinyal pun pernah diberikan dari dalam KPK sendiri. 

“Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, pada 30 September juga menyatakan bahwasanya apabila ada perintah dari pengadilan, maka KPK akan memeriksa Bobby Nasution begitu, karena ada dasar hukumnya,” ujar Zararah di depan Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 14 November 2025.

Yang membuat mereka semakin heran, menurut laporan yang diterima ICW, penyidik KPK sebenarnya sudah mengusulkan pemeriksaan terhadap Bobby kepada ketua satgas, tetapi ditolak. Padahal perkara dugaan korupsi proyek jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan Satuan Kerja Pembangunan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan. ICW tetap berharap KPK mau membuka pengembangan perkara, bukan berhenti di permukaan.

BACA JUGA:Ribka Tantang Pemerintah: Kalau Soeharto Pahlawan, Korban Siap Antre di Pengadilan

Zararah menyampaikan kegelisahan itu dengan gamblang. “Nah, ini jangankan mengembangkan kasus, tapi untuk memeriksa Bobby saja tidak berani begitu. Kenapa, karena korupsi pada pengadaan barang dan jasa biasanya korupsi besarnya apabila KPK ingin mengejar aktor intelektualnya, itu ada pada tahap perencanaan,” katanya. 

Mereka menduga Bobby berperan dalam tahap perencanaan melalui penggantian APBD sebanyak empat kali untuk memasukkan proyek pembangunan yang kini bermasalah.

Bagi ICW, perintah hakim sudah jelas dan tinggal dijalankan. “KPK harus menelusuri karena apabila KPK taat hukum, ini KPK kan lembaga penegak hukum. Kalau dia taat hukum, harusnya dijalani perintah hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, dan itu perintah hakim untuk memeriksa Bobby, tapi sampai sekarang tidak diperiksa,” kata Zararah.

Sementara itu, KPK telah melimpahkan terdakwa dalam kasus ini ke Pengadilan Negeri Medan. Mereka ialah mantan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Rasuli Efendi Siregar, dan PPK Satker PJN Wilayah 1 Sumatera Utara Heliyanto. 

BACA JUGA:Ahmad Ali Panaskan Laga Lama, Target Utama PSI Kalahkan Nasdem

Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyebut tinggal menunggu penetapan majelis untuk jadwal sidang selanjutnya. Ia juga memastikan sidang dilakukan terbuka agar publik bisa ikut mengawasi proses hukum dari awal hingga akhir.

Kategori :