Setelah MK Tutup Jalan, DPR Minta Prabowo Turun Tangan Jemput Polisi Aktif di Jabatan Sipil

Jumat 14-11-2025,13:23 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya

JAKARTA, PostingNews.id – Anggota Komisi III DPR RI Benny Kabur Harman angkat suara setelah Mahkamah Konstitusi menutup rapat pintu bagi polisi aktif yang ingin duduk di jabatan sipil. Baginya, sekarang bola ada sepenuhnya di tangan Presiden Prabowo Subianto. Ia berharap Presiden segera mengambil langkah nyata dengan menarik seluruh anggota Polri aktif yang masih nyaman bertugas di lembaga atau kementerian.

Benny menyampaikan keyakinannya bahwa Prabowo akan patuh pada putusan MK karena, menurutnya, sang Presiden dikenal sebagai sosok yang memegang teguh konstitusi. “Prabowo adalah seorang presiden yang tunduk dan mematuhi konstitusi. Apalagi putusan MK bersifat final dan mengikat,” kata Benny dalam keterangan tertulis, Jumat, 14 November 2025.

Atas dasar itu ia berharap tidak ada waktu yang terbuang untuk mengembalikan para polisi aktif tersebut ke institusi asal. “Karena itu kita mengharapkan Presiden Prabowo segera tarik dan kembalikan anggota Polri yang masih aktif di kementerian dan lembaga atau badan,” ujarnya.

Politikus Partai Demokrat itu menilai putusan MK ini memberikan kepastian hukum yang terang-benderang. Polisi aktif diberi dua pilihan sederhana namun menentukan masa depan karier mereka. 

BACA JUGA:Belum Ada Raja Baru, Keraton Solo Jadi Ajang Klaim Takhta Dua Bersaudara

“Mereka diminta memilih apakah pensiun dini atau segera kembali ke organisasi induknya,” jelas Benny. Menurutnya, keputusan MK ini bukan hanya soal menertibkan tata kelola jabatan, tetapi juga sejalan dengan prinsip rule of law yang selama ini menjadi jargon Prabowo.

Benny menyebut Prabowo kerap menekankan bahwa pemerintahan bukan sekadar dijalankan berdasarkan hukum, tetapi juga mengikuti batasan kekuasaan yang ditetapkan oleh hukum. Ia menilai putusan MK akan memperkuat citra Prabowo sebagai pemimpin yang ingin menegakkan demokrasi substantif. “Putusan MK ini menambah bobot tinggi pada Presiden Prabowo sebagai presiden yang ingin menegakkan prinsip rule of law dan demokrasi substantif dalam pemerintahan yang dipimpinnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, MK memutus tegas bahwa polisi tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun, baik dengan alasan penugasan Kapolri maupun alasan lain. Putusan perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 itu dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK. Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dengan tegas bahwa permohonan para pemohon dikabulkan seluruhnya.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur memaparkan bahwa syarat mengundurkan diri atau pensiun sudah sangat jelas dan tidak memerlukan tafsir tambahan. MK menilai aturan tersebut sudah lama ditegaskan dalam norma hukum dan sifatnya expressis verbis, sehingga tidak bisa dipelintir untuk memberi ruang bagi polisi aktif mengambil jabatan sipil.

BACA JUGA:Kapolri Minta Brimob Tajamkan Intelijen, Biar Tak Kalah Cepat Sama Ancaman

Dengan demikian, pintu sudah ditutup dan kuncinya ada di tangan Presiden. Tinggal menunggu apakah gerbang kepastian hukum itu akan segera dibuka melalui langkah konkret dari Istana.

Kategori :