“Kami berdiri di atas hukum, bukan di atas kepentingan siapa pun,” tegasnya.
Langkah pembenahan ini, menurut Nusron, bagian dari upaya pemerintah menata ulang sistem agraria agar lebih transparan dan akuntabel.
“Kami ingin memastikan ke depan setiap hak atas tanah berdiri di atas kepastian hukum,” pungkasnya.*