POSTINGNEWS.ID --- Kasus peredaran obat keras di lingkungan kampus Universitas Bina Bangsa (Uniba) Banten belakangan ini menjadi sorotan publik.
Peristiwa yang melibatkan ribuan butir obat keras itu memunculkan reaksi dari kalangan akademisi.
Dosen Fakultas Hukum Uniba, Wahyudi, akhirnya angkat bicara untuk menanggapi kejadian tersebut.
Menurutnya, apa yang terjadi hanyalah sebuah kebetulan.
“Transaksi itu bisa dimana saja terjadi termasuk di dekat kantor polisi, tempat dimana yang dianggap aman bagi pelaku. Bagi saya ini (kasus obat keras-red) sebagai kebetulan saja,” ungkapnya, pada hari Minggu, 9 November 2025.
Wahyudi menegaskan, pihak universitas sepenuhnya mendukung upaya kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan obat keras dan narkotika.
Ia juga menambahkan bahwa civitas akademika Uniba tidak akan menoleransi segala bentuk tindakan yang melanggar hukum.
“Pihak kampus sangat mendukung aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran obat keras dan narkoba,” kata Furtasan Ali Yusuf selaku kuasa hukum dari anggota DPR.
BACA JUGA:700 Kemenangan & 1000 Laga! Pep Guardiola Resmi Masuk Level 'Dewa' dalam Dunia Kepelatihan
Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin Setiawan, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari tertangkapnya seorang pembeli berinisial DP.
Penangkapan dilakukan pada Selasa 7 Oktober 2025 di rumah DP di wilayah Pandeglang.
“Awalnya, kami mengamankan seorang pembeli berinisial DP di teras rumahnya di Pandeglang, sekitar pukul 20.00 WIB,” katanya.
Dari tangan DP, polisi menemukan sejumlah obat keras jenis Tramadol dan Hexymer.
BACA JUGA:Harga Diri Taruhannya! Nova Arianto Minta Timnas Indonesia U-17 Gaspol Lawan Honduras