POSTINGNEWS.ID - Upaya mediasi antara penggugat dan tergugat dalam perkara gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terkait ijazah Presiden Joko Widodo di Pengadilan Negeri Solo resmi berakhir tanpa kesepakatan.
Hakim mediator menyatakan kedua pihak tetap pada pendiriannya sehingga perkara akan berlanjut ke tahap pembuktian di persidangan.
Kuasa hukum penggugat menilai pemerintah belum memberikan transparansi memadai terhadap dokumen pendidikan presiden.
BACA JUGA:Keluarga Keraton Saling Rebutan Tahta, Budayawan: Harusnya Mereka Bisa Kasih Contoh!
Sementara itu, pihak tergugat menilai gugatan ini tidak berdasar karena dokumen yang dipersoalkan telah diverifikasi oleh lembaga resmi.
Kondisi deadlock ini memantik reaksi publik karena dianggap memperpanjang ketidakpastian hukum yang seharusnya bisa diselesaikan secara administratif.
Menurut sejumlah pengamat, gugatan CLS semestinya menjadi ruang partisipatif warga, bukan arena politisasi menjelang pemilu.
BACA JUGA:Gibran Bicara Tantangan Pemerintahan, Lupa Bahwa Rakyat Sudah Lebih Dulu Menantang Realita
Mereka menilai perkara ini sebaiknya diselesaikan dengan data akademik, bukan persepsi media sosial.
Meski begitu, penggugat bersikeras melanjutkan sidang untuk membuktikan klaim mereka di depan hakim.
PN Solo dijadwalkan akan membuka sidang lanjutan dalam waktu dekat dengan menghadirkan saksi ahli dari kedua belah pihak.
Publik kini menanti apakah perkara ini akan menjadi preseden hukum baru bagi keabsahan dokumen pejabat negara.*