Selamat dari Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Herry Wirawan 'Hanya Dipenjara Seumur Hidup', Warganet: Bisa Diolesin Remason Tuh!

Rabu 16-02-2022,03:40 WIB
Reporter : T. Sucipto
Editor : T. Sucipto


Herry Wirawan selamat dari hukuman mati dan kebiri kimia, hanya dipenjara seumur hidup, warganet kecewa dan menyayangkan putusan hakim||Instagram

"Putusan hukuman penjara seumur hidup buat Herry Wirawan mengundang 'kekecewaan' warganet, karena tindakan pemerkosaan 13 santriwati terbilang perkara serius."

BANDUNG, POSTINGNEWS.ID -  Warganet langsung heboh, menyoroti putusan hakim terhadap pelaku pemerkosaan pada 13 santriwati: Herry Wirawan.

Pasalnya, Herry Wirawan yang sebelumnya bikin heboh publik ini, sempat  disebut-sebut akan dihukum mati atau kebiri kimia.

Sayangnya, putusan yang diberikan pada Herry Wirawan justru hukuman penjara seumur hidup.

Hal itu pun langsung mengundang reaksi publik, terlebih warganet langsung memberikan komentar-komentar tajam yang sekaligus menyayangkan putusan tersebut.  

"Saya sangat menyayangkan hakim tdk menjatuhi pidana mati kepada ybs. Semoga JPU mengajukan banding, demi memenuhi rasa keadilan di masyarakat terutama para korban," tulis akun Twitter @Hilmi28.

BACA JUGA:Pasca Dilaporkan Repdem, Haikal Hassan Akhirnya Minta Maaf, Gegara 'Sebut Bung Karno Tukang Penjarakan Ulama'?

BACA JUGA:Kata Ustaz Felix Siauw Soal Valentine Days: Ini Bagian dari Perayaan yang Menyesatkan, Begini Hukumnya!

"Vonis penjara seumur hidup eh, gataunya blm 10thn dalih berkelakuan baik,ramah& penyayang lalu pihak terdakwa ajukan banding. Pengadilan mengurangi hukum dalih HAM eh,menyusut ujungnya bebas dech," sahut @Ridanulantary1.

+++++

"Kalau seumur hidup, lebih banyak kerugiannya, ngabisin uang negara," timpal @chan1427672111

"Sangat di sayangkan ya..," keluh @Satrianova7.

"Itu nanti dipenjara dijadiin pepes tuh ama penghuni lapas, pemerkosaan adalah kejahatan paling hina (kata penghuni lapas), bisa jadi dubur sama alat kelaminya diolesin remason tuh sama penghuni lapas nantinya, yang ga kuat bisa stres lo itu," tukas @Edi11118.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, Yohanes Purnomo Suryo menyebut tidak ada unsur yang dapat meringankan hukuman bagi Herry Wirawan atas apa yang dilakukannya.

Kategori :