Biaya Haji 2026 Dipangkas Rp2 Juta, BPKH: Manfaat Hasil Investasi Siap Mengalir

Kamis 30-10-2025,16:43 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya

JAKARTA, PostingNews.id – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tampak sumringah menyambut keputusan turunnya ongkos haji tahun depan. Lembaga pengelola dana umat itu mengaku siap mencairkan hasil investasi tabungan haji untuk menutupi sebagian biaya perjalanan. Angkanya lumayan, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 dipatok Rp87.409.366 per orang.

Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, bilang lembaganya siap menyalurkan nilai manfaat hasil investasi dana haji. “BPKH mendukung keputusan ini. Kami siap menyalurkan nilai manfaat dari hasil investasi dana haji yang kami kelola untuk menopang total biaya haji, sesuai dengan porsi yang telah disepakati bersama,” kata Fadlul dalam keterangan pers, Kamis, 30 Oktober 2025.

Ia memastikan duitnya aman. “Kami pastikan ketersediaan dana untuk nilai manfaat tersebut aman dan siap digunakan,” ujarnya lagi, meyakinkan publik bahwa tak ada masalah likuiditas di dapur BPKH.

Turunnya biaya sekitar Rp2 juta, kata Fadlul, adalah buah dari kerja bareng yang cukup efisien antara Kementerian Haji dan Umrah serta DPR. “Penurunan biaya ini adalah hasil kerja keras dan efisiensi yang dilakukan oleh Kementerian Haji dan Umrah dan DPR dalam meninjau berbagai komponen biaya,” ucapnya.

BACA JUGA:Penyeldikan KPK Guncang Whoosh, KCIC Klaim Kereta Cepat Tetap Padat Penumpang

BPKH menilai angka BPIH baru ini sudah cukup adil. Di satu sisi, tidak terlalu memberatkan jemaah, di sisi lain tetap menjaga keberlanjutan dana haji yang kelak akan dipakai generasi berikutnya. “BPKH menegaskan kesiapan untuk menyalurkan porsi nilai manfaat (subsidi) untuk melengkapi biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah (Bipih),” ujar Fadlul.

Ia menambahkan, efisiensi kali ini bukan cuma soal menekan ongkos, tapi juga strategi menjaga agar hak jemaah dalam antrean panjang tetap aman. “Dengan efisiensi, penggunaan nilai manfaat dapat lebih terukur, sehingga hak-hak jemaah haji yang masih dalam antrean (waiting list) dapat tetap terjamin di masa depan,” katanya.

Anggota Badan Pelaksana BPKH, Amri Yusuf, ikut menegaskan kesiapan teknis lembaganya. Begitu keputusan penetapan rampung, BPKH tinggal eksekusi pencairan ke rekening satuan kerja penyelenggara haji. “Sesuai ketentuan, transfer Pengeluaran Keuangan Haji dalam rangka pembayaran BPIH tahun 1447H/2026M akan dilakukan oleh BPKH ke rekening satuan kerja penyelenggara ibadah haji yang ditetapkan oleh Kementerian Haji dan Umrah RI sesuai ketentuan perundang-undangan,” papar Amri.

Sedikit catatan, ada dua istilah dalam urusan ongkos naik haji yang sering bikin bingung. BPIH alias Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah total ongkos keseluruhan. Sementara Bipih, Biaya Perjalanan Ibadah Haji, adalah bagian yang dibayar langsung oleh calon jemaah. Untuk tahun 2026, jemaah mesti merogoh kocek Rp54.194.366, sedangkan sisanya sebesar Rp33.215.000 ditutup dari nilai manfaat tabungan haji mereka.

BACA JUGA:India Bakal Kuliahi Indonesia soal Makan Bergizi Gratis, Target 82 Juta Penerima Manfaat

Kuota jemaah Indonesia tahun depan mencapai 221.000 orang, dengan 92 persen untuk haji reguler dan sisanya untuk haji khusus. Pembagiannya tetap mengacu pada proporsi daftar tunggu di setiap provinsi sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Kategori :