POSTINGNEWS.ID – Polemik mengenai aturan fotografi di ruang publik yang viral di media sosial akhirnya direspons oleh pemerintah.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi masyarakat untuk mengambil gambar di tempat umum selama tidak melanggar privasi atau aturan keamanan.
“Fotografi di ruang publik diperbolehkan, tapi harus menghormati hak pribadi orang lain,” kata Juru Bicara Kominfo, Heru Subiakto, Rabu (29/10/2025).
BACA JUGA:Penyeldikan KPK Guncang Whoosh, KCIC Klaim Kereta Cepat Tetap Padat Penumpang
Heru menjelaskan, peraturan yang dimaksud hanyalah panduan etika, bukan larangan.
Masyarakat diminta untuk berhati-hati ketika merekam atau memotret seseorang tanpa izin, apalagi jika hasilnya diunggah ke media sosial.
Menurutnya, prinsip utama dalam aktivitas fotografi publik adalah menghormati ruang privasi, tidak mengandung muatan SARA, serta tidak digunakan untuk tujuan komersial tanpa persetujuan.
BACA JUGA:Sengketa Tanah Berujung Penembakan Pengacara di Tanah Abang, Polisi Periksa 40 Saksi
“Kalau sekadar mengambil foto pemandangan, acara publik, atau kegiatan sosial, itu tidak masalah,” ujarnya.
Kominfo juga mengimbau masyarakat agar bijak menggunakan hasil foto dan video agar tidak menimbulkan pelanggaran hukum seperti pencemaran nama baik atau penyebaran konten pribadi.
“Gunakan kebebasan berekspresi secara bertanggung jawab. Dunia digital punya jejak yang sulit dihapus,” lanjutnya.
Regulasi ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan hak individu di era digital.*