JAKARTA, PostingNews.id — Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid mewanti-wanti pemerintah agar tak lagi membuka klinik bagi jemaah haji Indonesia di Arab Saudi pada musim haji 2026. Peringatan ini disampaikan langsung kepada Ketua Panitia Kerja Haji dan Kementerian Kesehatan saat rapat kerja dengan Komisi VIII di Senayan pada 28 Oktober 2025.
“Pak Ketua Panja, terutama Pak Sekjen Kementerian Kesehatan. Catatan untuk tahun ini adalah kita tidak boleh membuka klinik di sana,” kata Wachid di ruang rapat.
Menurut Wachid, aturan baru dari pemerintah Arab Saudi menetapkan bahwa jemaah haji Indonesia yang sakit harus langsung dibawa ke rumah sakit setempat. Artinya, jemaah tidak lagi bisa dirawat di hotel atau klinik seperti tahun-tahun sebelumnya.
Politikus Partai Gerindra itu menilai kebijakan baru ini menjadi pekerjaan rumah tambahan bagi pemerintah Indonesia. Ia menekankan agar pemerintah segera menyiapkan tenaga kesehatan yang akan ditempatkan di rumah sakit milik pemerintah Arab Saudi demi memastikan jemaah tetap mendapat perawatan layak.
BACA JUGA:DPR Ogah Jemaah Haji Naik Pesawat Tua, Maksimal Harus Berusia 15 Tahun
“Ini sangat penting karena kalau tidak kita siapkan SDM, nanti bahasanya Tarzan, Pak, kasihan jemaah kita. Tidak semakin sehat, malah mati,” ujar Wachid disambut tawa kecil peserta rapat.
Ia menambahkan, hal ini perlu menjadi bentuk kerja sama antara Kementerian Kesehatan Indonesia dan Kementerian Kesehatan Arab Saudi agar pelayanan jemaah berjalan tanpa hambatan.
“Jadi ini penting. Jadi ini nanti akan kerja sama antara Kementerian Kesehatan dengan Kementerian Kesehatan Arab Saudi,” tambahnya.
Rapat tersebut merupakan bagian dari pembahasan besar mengenai penyelenggaraan ibadah haji 2026. Topik yang dikupas meliputi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), sistem syirkah, titik embarkasi, hingga transportasi udara.
BACA JUGA:Purbaya Sebut Ekonomi RI Kuartal III Sedikit Loyo Efek Ribut-Ribut di Bulan Agustus
Tahun depan, Indonesia tetap mendapat kuota 221.000 jemaah, terdiri dari 203.320 untuk haji reguler, petugas haji daerah, dan pembimbing, serta 17.680 untuk haji khusus. Pemerintah juga mengusulkan rata-rata biaya haji Rp 88,4 juta per jemaah, di mana calon jemaah menanggung Rp 54,9 juta.
Dengan aturan baru tanpa klinik ini, sepertinya jemaah haji 2026 bukan hanya harus siap fisik dan mental, tapi juga siap dengan “wisata medis” dadakan di rumah sakit Saudi.