JAKARTA, PostingNews.id – Komisi VIII DPR kembali menyoroti persoalan klasik dalam penyelenggaraan ibadah haji, yakni soal keselamatan penerbangan jemaah. Mereka menilai, sudah saatnya pemerintah memperketat standar usia pesawat yang akan mengangkut calon haji ke Arab Saudi agar tidak lagi ada drama pesawat tua yang mogok di langit Jeddah.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Abdul Wachid, menegaskan bahwa pihaknya mengusulkan agar pesawat yang digunakan pada musim haji 2026 berusia maksimal 12 hingga 15 tahun. Menurutnya, langkah ini perlu demi keselamatan jemaah dan untuk menghindari insiden serupa yang pernah terjadi di tahun-tahun sebelumnya.
“Dari segi keselamatan para jemaah. Kami mengingat tahun-tahun yang lalu, pada 2024 pesawat dari Makassar itu sudah naik, lalu terbakar, balik lagi. Ada lagi kasus yang sama di Medan,” ujar Wachid dalam rapat kerja dengan Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, di ruang rapat Gedung DPR, kawasan Senayan, Selasa 28 Oktober 2025.
Politikus Partai Gerindra itu bahkan mengungkapkan bahwa ada pesawat yang sudah mendarat di Madinah atau Mekkah, tetapi tidak bisa terbang kembali. Ia meminta Kementerian Haji dan Umrah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan serta pihak maskapai untuk memastikan peremajaan armada dilakukan dengan serius.
BACA JUGA:PDIP Keberatan Soeharto Dapat Gelar Pahlawan, Ribka: Jutaan Nyawa Dibunuh, Masa Layak Dihormati?
“Masih ada waktu panjang untuk kontrak. Pesawat usia maksimal 15 tahun lebih aman. Pesawat 12 tahun ke atas menurut informasi dari teman-teman perusahaan penerbangan sudah banyak masuk hanggar untuk diperbaiki,” kata Wachid.
Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, tampak sepakat dengan koleganya itu. Ia mengatakan, pesawat-pesawat yang sudah berumur seharusnya tidak lagi diandalkan untuk mengangkut jemaah haji, karena pengalaman menunjukkan risiko gangguan teknis semakin tinggi seiring bertambahnya usia armada.
“Kami sudah mengalami ada pesawat yang terbakar, gagal terbang, setelah sampai ke Jeddah enggak bisa pulang. Itu semua umur pesawatnya tua. Maka kami mempertimbangkan menyebut angka usia pesawat atau layanan maintenance-nya,” ujar Marwan.
Namun, Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, tak langsung mengiyakan usulan tersebut. Ia mengingatkan bahwa kondisi industri penerbangan dalam negeri masih terbatas, dan permintaan agar pesawat berusia maksimal 15 tahun bisa jadi sulit dipenuhi oleh maskapai.
BACA JUGA:Kuota Haji 2026 Tetap 221 Ribu, Pemerintah Anggap Turun Sejuta Sudah Prestasi
“Kondisi penerbangan kita lokal, ini berat untuk mereka. Maksimal mereka biasanya 20 tahun,” ucap Dahnil.
Meski begitu, Dahnil sepakat bahwa keselamatan tetap menjadi prioritas. Ia menilai, yang tak kalah penting dari usia pesawat adalah aspek kelayakan terbang yang diverifikasi oleh pihak berwenang.
“Kami juga berharap ukuran paling pentingnya itu adalah standarisasi yang dikeluarkan oleh DKPPU (Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara) Kementerian Perhubungan,” tutur dia.