Para pelaku berasal dari Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan, dan Way Kanan, Lampung.
Setelah korban pergi, kartu ATM dicongkel menggunakan alat besi yang sudah dimodifikasi.
Dengan PIN di tangan, pelaku langsung menguras saldo korban.
Uang hasil curian dipakai untuk belanja, membeli dua kalung emas, serta pesta sabu.
BACA JUGA:KTP Israel Bikin Heboh Cianjur, Dedi Mulyadi Langsung Cek Fakta Bareng Bupati
Polisi menangkap mereka pada 16 Oktober 2025 di toko emas Gloria, Cipayung.
Hasil penyelidikan menunjukkan para pelaku telah beraksi di banyak tempat.
Selain di wilayah Tangerang Selatan dan Tangerang Kota, mereka juga diduga beroperasi di Jakarta.
“Kami masih melakukan pendalaman dan koordinasi antar penyidik untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain,” ungkap Bambang.
BACA JUGA:PPPA Ungkap Akar Kekerasan Perempuan dan Anak: Bukan Emosi, Tapi Ekonomi
Penyidik kini mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain di kasus tersebut.
Modus ganjal ATM seperti ini diketahui sering terjadi dan menargetkan masyarakat yang kurang waspada.
Polisi mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati saat menggunakan mesin ATM, terutama jika ada orang asing yang mencoba membantu.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara.
BACA JUGA:Modus Baru Driver Lalamove Tipu Konsumen: Ada Video Barang, Ada Plat Mobil, Tapi Barang Gaib
Mereka juga dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan yang memiliki ancaman empat tahun kurungan.