Dugaan Permainan Bunga Deposito Dana Negara Disorot, Pengamat: Itu Penyimpangan Berat

Senin 27-10-2025,12:00 WIB
Reporter : Reynaldi
Editor : Reynaldi

POSTINGNEWS.ID - Isu dugaan permainan bunga deposito dana negara sebesar Rp285,6 triliun yang disimpan di bank komersial kini menjadi perhatian serius publik.

Pengamat Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran, Arianto Muditomo, menilai praktik seperti ini tidak dapat ditoleransi dan berpotensi menyalahi aturan penggunaan anggaran negara.

“Pada dasarnya perbuatan tersebut dikategorikan sebagai penyimpangan dari ketentuan penggunaan anggaran negara/daerah karena dana pemerintah tidak boleh digunakan untuk tujuan mencari keuntungan pribadi atau institusional di luar kepentingan publik,” ujar Arianto kepada inilah.com, Jakarta, Rabu (22/10/2025).

BACA JUGA:Sri Sultan Bahas Peluang Perempuan Pimpin Keraton Yogyakarta

Arianto menambahkan, penyimpangan semacam itu tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut uang rakyat dalam jumlah besar.

Ia menegaskan, jika terbukti ada pelanggaran, maka pelakunya harus dikenai sanksi administratif, disiplin, hingga pidana.

Menurutnya, dugaan permainan bunga deposito tersebut bisa masuk ranah tindak pidana korupsi apabila terbukti merugikan negara atau menguntungkan pihak tertentu.

BACA JUGA:Butet Kertaredjasa Sindir Maraknya Kasus Keracunan Program MBG

“Jika terdapat unsur memperkaya diri atau pihak lain, pelaku dapat dijerat pasal terkait tentang pemberantasan korupsi,” kata dia.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berkomitmen mengusut tuntas dugaan tersebut.

Ia menyebut nilai deposito dana pemerintah di bank komersial terus meningkat, mencapai Rp285,6 triliun per Agustus 2025, naik signifikan dari Rp204,1 triliun pada Desember 2023.

BACA JUGA:Kejagung Periksa Nicke Widyawati dan Pejabat Terminal Merak Terkait Dugaan Korupsi Migas

“Kita masih investigasi itu sebenarnya uang apa. Kalau saya tanya anak buah saya, mereka bilang enggak tahu. Tapi saya yakin mereka tahu,” kata Purbaya di Jakarta, Kamis (16/10/2025).

Menkeu juga menyoroti kemungkinan adanya permainan bunga yang dilakukan oleh oknum di bawahnya.

Ia menduga dana tersebut ditempatkan di bank-bank milik negara atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Kategori :