Semua hasilnya menunjukkan hal yang sama: KTP tersebut tidak sah.
Publik diimbau agar lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi di media sosial, terutama yang berkaitan dengan identitas kependudukan.
Pemerintah menegaskan, setiap bentuk pemalsuan dokumen negara merupakan tindak pidana yang bisa ditindak tegas sesuai hukum.*