Presiden Hapus PIK 2 Sebagai Proyek PSN

Selasa 14-10-2025,08:00 WIB
Reporter : Reynaldi
Editor : Reynaldi

POSTINGNEWS.ID - Pemerintah resmi mencabut status Proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN).

Penghapusan itu dilakukan melalui Permenko Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

Dalam peraturan tersebut, proyek PIK 2 yang dikembangkan Agung Sedayu Group milik pengusaha Sugianto Kusuma alias Aguan sudah tidak lagi tercantum dalam daftar PSN sektor pariwisata.

BACA JUGA:Riset BRIN Ungkap Tantangan Air Bersih di IKN Hanya 0,5%

Sebelumnya, proyek ini sempat masuk dalam daftar PSN berdasarkan Permenko Perekonomian Nomor 12 Tahun 2024 pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.

“Dihapus,” tertulis dalam keterangan resmi perubahan daftar PSN pada nomor 226 dalam Permenko Perekonomian terbaru yang berlaku sejak 24 September 2025.

Dengan dihapusnya status PSN, proyek tersebut tidak lagi mendapatkan fasilitas percepatan perizinan dan insentif khusus dari pemerintah.

BACA JUGA:Puluhan Warga Serbu dan Bikin Onar di Mapolres Lumajang,18 Orang Diamankan polisi

Namun demikian, pihak pengembang tetap dapat melanjutkan pembangunan dengan mengikuti prosedur reguler sebagaimana proyek swasta lainnya.

Pemerintah belum menjelaskan alasan spesifik di balik penghapusan proyek tersebut dari daftar PSN.

Langkah ini disebut sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas program PSN di sektor pariwisata dan properti nasional.*

 

Kategori :