POSTINGNEWS.ID --- Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa kondisi utang negara masih dalam batas aman.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan posisi utang per Juni 2025 tercatat sebesar Rp 9.138,05 triliun.
Ia menekankan bahwa angka tersebut baru mencapai 39,86 persen dari produk domestik bruto (PDB).
Persentase ini masih jauh di bawah ambang batas 60 persen PDB sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
BACA JUGA:Dishub DKI: MRT dan LRT Jakarta Dipastikan Tak Naik Meski Dana Bagi Hasil Dipangkas Rp 15 Triliun
“39% PDB dari standar ukuran internasional itu masih aman,” ungkap Purbaya lewat daring dalam Media Gathering di Bogor, Jawa Barat, pada hari Jumat, 10 Oktober 2025.
Menurutnya, tingkat keamanan utang tidak seharusnya dinilai hanya dari nominal totalnya.
Purbaya mengingatkan agar publik tidak menilai besar kecilnya angka utang sebagai ancaman bagi ekonomi nasional.
“Kalau acuan utang bahaya besar apa enggak, itu bukan dilihat dari nominalnya saja, tapi diperbandingkan dengan ekonominya,” sambung Purbaya.
BACA JUGA:Tersandung Lagi! Ammar Zoni Ketahuan Edarkan Sabu dan Tembakau Sintetis di Dalam Rutan Salemba
Ia menegaskan bahwa pemerintah akan terus menjalankan strategi pengelolaan utang yang berhati-hati.
Penerbitan surat utang akan diminimalkan dengan mengutamakan peningkatan penerimaan negara.
Kebijakan fiskal diarahkan untuk memperkuat kemandirian ekonomi dan mengurangi ketergantungan pada pembiayaan eksternal.
Purbaya menyebut, arah kebijakan fiskal saat ini fokus pada efisiensi dan pengendalian pembiayaan.
BACA JUGA:Kagum! Purbaya Yudhi Sadewa Ungkap Bocoran Program Ekonomi Terbaru, Dorong Pertumbuhan 5,2 Persen!