“Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka memperoleh Narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari tersangka MAA Alias AZ yang mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba,” ungkap Agung Irawan selaku Plt Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat.
Keterlibatan Ammar Zoni dalam kasus ini membuat publik terkejut karena ia tengah menjalani hukuman penjara atas kasus serupa.
Sebelumnya, Ammar dijatuhi vonis tiga tahun penjara dalam kasus narkoba.
Namun, jaksa penuntut umum tidak puas dengan keputusan tersebut dan mengajukan banding.
BACA JUGA:Nadiem Makarim Tak Hadiri Sidang Praperadilan Korupsi Laptop di PN Jaksel
Banding itu dikabulkan, sehingga hukuman Ammar Zoni diperberat menjadi empat tahun penjara.
Putusan baru itu dibacakan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 8 November 2024.
Dalam putusan tersebut juga disebutkan adanya denda yang cukup besar.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan dendan sebesar Rp 800 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” bunyi putusan banding Ammar Zoni.