Bahlil Larang UMKM Jakarta Ikut Tambang, yang Boleh Hanya Anak Daerah

Kamis 09-10-2025,12:15 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya

JAKARTA, PostingNews.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa izin bagi koperasi dan UMKM untuk mengelola tambang tidak berlaku bagi mereka yang jauh dari lokasi tambang. Jadi, koperasi atau UMKM yang ingin ikut menggarap tambang harus benar-benar berasal dari daerah tambangnya sendiri, bukan dari luar daerah apalagi dari Jakarta.

“Contoh tambang ada di Kalimantan Utara, ya koperasi dan UMKM-nya harus yang ada di Kalimantan Utara. Jangan yang di Jakarta,” kata Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu 8 Oktober 2025.

Ketua Umum Partai Golkar ini menjelaskan bahwa aturan tersebut akan tertuang dalam peraturan menteri yang saat ini masih disusun. Aturan itu akan memperjelas peran UMKM, koperasi, dan organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam mengelola tambang.

“Di UU Minerba baru itu diberikan prioritas untuk UMKM, koperasi, organisasi kemasyarakatan keagamaan, permennya disusun,” ujar Bahlil.

BACA JUGA:Ini Alasan GP Ansor Tetap Kekeuh Bela Sahara

Kebijakan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 yang mengubah PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang pelaksanaan usaha pertambangan mineral dan batu bara. Pemerintah membuka peluang bagi koperasi untuk ikut mengelola tambang rakyat dan sumber daya alam lainnya, yang selama ini didominasi oleh perusahaan besar.

Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyebut langkah ini sebagai terobosan besar. Dengan aturan baru tersebut, koperasi bisa ikut menggarap tambang mineral dan batu bara tanpa harus berada di bawah bayang-bayang korporasi besar.

“Koperasi sudah bisa menggarap dan mengelola sektor pertambangan seperti mineral dan batubara,” kata Ferry dalam keterangan resminya pada Selasa 7 Oktober 2025.

Dalam beleid anyar itu, posisi koperasi di sektor tambang diperkuat melalui sejumlah pasal baru. Pasal 26C misalnya, mengatur bahwa verifikasi administratif dan keanggotaan koperasi dilakukan oleh kementerian yang mengurusi koperasi. Hasil verifikasi inilah yang kemudian menjadi dasar pemberian prioritas izin usaha pertambangan atau WIUP bagi koperasi.

BACA JUGA:Produksi Minyak Terus Menurun, Indonesia Kini Bergantung Pada Impor

Selanjutnya, Pasal 26E menyebutkan bahwa Menteri ESDM bisa memberikan persetujuan WIUP untuk mineral logam atau batubara melalui sistem OSS, alias Online Single Submission. Sementara Pasal 26F membatasi luas lahan WIUP untuk koperasi dan UMKM maksimal 2.500 hektare.

“Luas lahan yang diperbolehkan untuk koperasi bisa mencapai 2.500 hektare. Kebijakan ini diharapkan memberikan dampak ekonomi yang lebih besar, terutama bagi masyarakat di wilayah dengan potensi tambang,” ujar Ferry.

Dengan kata lain, pemerintah kini membuka pintu lebar-lebar bagi koperasi dan UMKM untuk ikut main di lapangan tambang, asalkan mereka bukan pemain dadakan dari kota besar. Karena, seperti kata Bahlil, kalau tambangnya di Kalimantan, masa yang ngurus di Jakarta?

Kategori :