POSTINGNEWS.ID - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imigrasi) membenarkan bahwa Mohammad Riza Chalid yang tersangkut dalam kasus korupsi di Pertamina telah dicabut paspornya.
Begitu juga pada Juris Tan yang tersangkut kasus korupsi laptop di Kemendikbudristek.
Pencabutan ini bertujuan agar ruang gerak Riza dan Juris Tan diluar negeri menjadi terbatas.
BACA JUGA:KPU Solo Pasang Badan, Sebut Ijazah Gibran Sah Sejak Awal
"Karena kan secara otomatis harusnya dengan dibatalkan paspor yang bersangkutan, ijin tinggal di Malaysianya pun tentunya pasti sudah bisa dibatalkan," kata Yuldi di Kantor Kementerian Imipas, Jakarta, Rabu (8/10/2025)
Selain itu Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Yuldi Yusman menampik rumor bahwa Riza Chalid memiliki dua paspor.
Yuldi mengatakan, pencabutan paspor Riza Chalid dan Juris Tan dilakukan sejak 11 Juli dan 22 Juli 2025 karena adanya permintaan dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
BACA JUGA:Parcok dan Dua Tuhan di Polri, Sindiran Pensiunan Jenderal yang Bikin Riuh
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan, dua buronan Riza Chalid dan Jurist Tan tidak bisa berpindah negara atau tinggal di negara lain karena paspor keduanya sudah dicabut.
Dengan kondisi itu, satu-satunya pilihan bagi kedua buron adalah kembali ke Indonesia dengan menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).
Jika tidak, artinya Riza Chalid dan Jurist Tan menetap di negara tempatnya kini dengan status overstay.
BACA JUGA:Amphuri Blak-blakan, Sebut Kuota Haji 50:50 Hasil Tangan Dingin Gus Yaqut
Anang Supriatna selaku Kapuspenkum Kejaksaan Agung menjelaskan, pencabutan paspor juga berpotensi membuat izin tinggal kedua buronan itu di negara tempat persembunyian menjadi tidak sah.*