LBHAM Sebut Ketua RT Yang Usir Yai Mim Bisa Dipidana

Selasa 07-10-2025,07:39 WIB
Reporter : Reynaldi
Editor : Reynaldi

Faizuddin menambahkan, dasar hukum mengenai tugas dan fungsi Ketua RT diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018. Kedua regulasi itu tidak memberikan hak bagi Ketua RT untuk mengambil tindakan hukum seperti pengusiran.

 

“Ketua RT bertugas memfasilitasi penyelesaian masalah melalui musyawarah warga, bukan dengan tindakan yang memaksa atau sewenang-wenang,” katanya.

 

Ia menegaskan, jika ada pelanggaran atau perselisihan antarwarga, Ketua RT sebaiknya menempuh mekanisme resmi dengan melibatkan Ketua RW atau pihak kelurahan. “Masalah hukum tidak bisa diselesaikan sepihak oleh Ketua RT,” ujarnya.

 

Lebih jauh, Faizuddin menilai tindakan Ketua RT yang bersifat diskriminatif atau bertentangan dengan norma masyarakat dapat menjadi dasar pemberhentian sebelum masa jabatannya berakhir.

 

“Tindakan yang melanggar hak asasi manusia atau norma sosial tergolong perbuatan tercela dan dapat dikenai sanksi hukum,” tandasnya.

 

Ia pun menutup dengan peringatan tegas bahwa Ketua RT yang terbukti melakukan diskriminasi atau penyalahgunaan wewenang dapat dijerat hukum sesuai peraturan yang berlaku.*

 

Kategori :