POSTINGNEWS.ID --- Kabar terbaru bagi calon jamaah haji Indonesia datang dari rapat resmi antara Kementerian Haji dan Umrah dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan.
Dalam rapat tersebut, Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengumumkan bahwa kuota haji untuk Indonesia pada tahun 2026 tetap sama seperti tahun sebelumnya, yakni 221 ribu jamaah.
“Kita mendapatkan kuota yang sama dengan tahun lalu, 221 ribu dan sekarang ini kita akan segera membaginya ke provinsi-provinsi,” jelas Irfan, Selasa (30/9).
BACA JUGA:KPK Bongkar Biro Travel Paling Rakus Kuota Haji Khusus
Kuota Tetap, Distribusi Masih Tunggu Persetujuan DPR
Meski angka kuota sudah ditetapkan oleh Kerajaan Arab Saudi, proses pembagiannya ke tiap provinsi belum bisa dilakukan secara langsung. Irfan menegaskan, Kementerian Haji dan Umrah masih menunggu persetujuan resmi DPR Komisi VIII.
“Kita meminta persetujuan DPR Komisi VIII untuk segera membagi kuota yang sudah diberikan oleh Kerajaan Arab Saudi,” tegasnya.
Langkah ini dianggap penting agar distribusi kuota berjalan lebih transparan, adil, serta mempertimbangkan kondisi riil di tiap daerah, terutama antrean panjang jamaah haji yang sudah menunggu bertahun-tahun.
BACA JUGA:Siapa Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji? KPK: Calonnya Ada, Segera Dikabarkan dalam Waktu Dekat
Nilai Manfaat Tetap Sama
Selain soal kuota, rapat juga membahas skema nilai manfaat yang diberikan kepada jamaah. Irfan memastikan, sistem pembayaran nilai manfaat tahun depan akan tetap sama di semua wilayah.
“Pemberian atau pembayaran nilai manfaat sama, tidak ada perbedaan antar daerah,” katanya.
Kebijakan ini diharapkan bisa menciptakan rasa keadilan bagi jamaah dari seluruh provinsi, sehingga tidak ada perbedaan perlakuan dalam hal biaya maupun fasilitas.
Fokus pada Transparansi dan Keadilan
Dengan kuota yang tidak berubah dari tahun sebelumnya, perhatian besar pemerintah kini diarahkan pada dua hal:
Transparansi distribusi kuota ke daerah – agar masyarakat bisa mengetahui secara jelas alokasi kuota di tiap provinsi.
Percepatan antrean jamaah – karena sebagian besar calon jamaah di beberapa daerah masih menghadapi waktu tunggu yang panjang, bahkan hingga belasan tahun.