Pajak E-Commerce Ditunda: Napas Lega untuk UMKM dan Pedagang Online di 2025

Senin 29-09-2025,12:44 WIB
Reporter : Aan Umilah
Editor : T. Sucipto

POSTINGNEWS.ID --- Kabar terbaru dari dunia ekonomi digital bikin banyak pedagang online bisa bernapas lega. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan untuk menunda penerapan pajak e-commerce yang sebelumnya direncanakan mulai berlaku tahun 2025.

Keputusan ini langsung jadi sorotan publik karena menyangkut jutaan pelaku usaha di dunia digital, mulai dari UMKM, seller di marketplace, sampai brand besar yang mengandalkan transaksi online.

BACA JUGA:Menkeu Purbaya Mau Naikin Rokok Ilegal Jadi Legal, Asal Bayar Pajak

Kenapa Pajak E-Commerce Ditunda?

Purbaya menegaskan bahwa langkah ini diambil dengan pertimbangan matang. Menurutnya, kondisi ekonomi nasional memang sudah mulai bangkit, tapi belum benar-benar stabil.

“Ini kan baru ribut-ribut kemarin nih. Kita tunggu dulu deh, paling nggak sampai kebijakan Rp 200 triliun itu mulai kelihatan dampaknya, baru kita pikirkan lagi,” kata Purbaya saat ditemui di Jakarta, Minggu (29/9/2025).

Kebijakan Rp 200 triliun yang ia maksud adalah penempatan dana pemerintah di bank-bank Himbara untuk memperkuat likuiditas. Harapannya, ketika strategi itu berhasil, barulah pemerintah bisa kembali membicarakan penerapan pajak e-commerce.

BACA JUGA:Purbaya Tebar Rp43 Triliun ke Daerah Biar Tak Kebiasaan Naikin Pajak Asal-Asalan

Pajak E-Commerce Versi Pemerintah

Sebenarnya, regulasi teknis sudah disiapkan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang menetapkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet bruto pedagang online.

Tapi jangan panik dulu, aturan ini hanya berlaku untuk seller dengan omzet di atas Rp 500 juta per tahun. Artinya, mayoritas pelaku usaha kecil dan mikro tidak akan terkena pajak ini.

Selain itu, ada juga pengecualian untuk sektor tertentu seperti transportasi daring, ekspedisi, penjual pulsa, hingga perdagangan emas. Pemerintah ingin tetap melindungi sektor-sektor yang dianggap vital bagi masyarakat luas.

BACA JUGA:Hore! Masyarakat Bisa Bernapas Lega: Pemerintah Pastikan Tidak Ada Kenaikan Pajak Tahun 2026, Janji Yaaa...

Marketplace Jadi Pemungut Pajak

Dalam skema ini, marketplace bukan hanya wadah jual beli, tapi juga akan bertindak sebagai pemungut pajak. Mereka wajib memungut PPh 22 dari seller, menyimpannya, lalu menyetorkannya ke Direktorat Jenderal Pajak.

Tak hanya itu, marketplace juga punya tugas tambahan untuk menyampaikan data transaksi pedagang ke otoritas pajak. Dengan begitu, pengawasan bisa lebih transparan dan data perpajakan jadi lebih lengkap.

BACA JUGA:Sri Mulyani Ungkap Alasan Toko Online Wajib Bayar Pajak, Begini Sistem Administrasi dan Pemungutannya

Reaksi Pelaku Usaha: Lega Tapi Tetap Waspada

Kabar penundaan pajak ini disambut positif oleh banyak pelaku usaha, terutama UMKM. Bagi mereka, kebijakan ini seperti “nafas tambahan” setelah bertahun-tahun menghadapi tantangan pasca pandemi.

Kategori :