POSTINGNEWS.ID --- Bareskrim Polri dijadwalkan memfasilitasi mediasi antara Ridwan Kamil dengan Lisa Mariana dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Mediasi tersebut rencananya berlangsung pada **Selasa, 23 September 2025**.
Namun, sikap tegas ditunjukkan pihak Ridwan Kamil. Melalui kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butar Butar, mantan Gubernur Jawa Barat itu menegaskan menolak jalur damai dan tetap ingin melanjutkan kasus hingga ke meja hijau.
“Pak RK lebih memilih melanjutkan karena dampak dari pencemaran nama baik yang dilakukan oleh LM itu sudah luar biasa. Harus ada efek jera yang diberikan oleh pihak pengadilan nanti. Biarlah pengadilan yang memutuskan seperti apa,” ujar Muslim di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (22/9/2025).
BACA JUGA:Eks Mendag Era Jokowi Digadang Jadi Ketum PPP, Rommy: Sudah 3 Kali Diajak Gus Yasin
Mekanisme Mediasi
Mediasi yang dijadwalkan Bareskrim merupakan bagian dari mekanisme **alternative dispute resolution (ADR)** atau penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Dasar hukumnya tercantum dalam **Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021**, yang memberi ruang penyelesaian kasus pidana melalui jalur non-litigasi.
Namun, meski diberi kesempatan, pihak Ridwan Kamil menegaskan sudah mengambil sikap untuk menolak perdamaian. Kuasa hukum memastikan kliennya ingin proses hukum terus berjalan hingga ada putusan pengadilan.
Kehadiran di Bareskrim
Meski menolak damai, pihak Ridwan Kamil memastikan tetap menghormati proses hukum yang dijalankan aparat kepolisian. Undangan mediasi yang dijadwalkan Selasa besok akan tetap dihadiri, tetapi hanya diwakili kuasa hukum.
“Besok itu memang ada undangan mediasi dari pihak Bareskrim. Itu inisiasi dari Bareskrim. Tentu kami dari pihak pengacara akan hadir mewakili Pak RK, karena beliau tidak bisa hadir langsung karena kesibukan pekerjaan,” jelas Muslim.
BACA JUGA:Jawa Barat Juara Keracunan MBG, JPPI: Ini Bukan Nasi Basi, tapi Sistem yang Basi
BACA JUGA:Melejit! Cek Harga Emas Antam Naik Rp1.000, Tembus Rp2,123 Juta per Gram!
Ia menambahkan, Ridwan Kamil tetap menghormati mekanisme hukum yang berlaku, tetapi bersikeras agar perkara ini diputuskan melalui jalur peradilan.
“Pak RK sangat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Namun, sekali lagi kami sampaikan, beliau lebih memilih melanjutkan proses hukum ini sampai dengan selesai,” tegasnya.
Konteks Kasus
Kasus ini bermula dari laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana terkait dugaan pencemaran nama baik. Meski belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor, publik menyoroti sikap tegas Ridwan Kamil yang menolak penyelesaian damai.
Sikap ini disebut sebagai upaya memberi sinyal bahwa kasus pencemaran nama baik tidak bisa dianggap sepele. Dengan melanjutkan ke pengadilan, Ridwan Kamil berharap ada efek jera bagi pihak yang melakukan tindakan serupa.