POSTINGNEWS.ID - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan pada perdagangan hari ini, Senin (22/9/2025). Berdasarkan data dari situs resmi Logam Mulia, harga emas naik Rp1.000 menjadi Rp2.123.000 per gram.
Sebelumnya, logam mulia produksi Antam diperdagangkan di level Rp2.122.000 per gram.
Sementara itu, harga buyback atau pembelian kembali emas oleh Antam tercatat sebesar Rp1.970.000 per gram.
Setiap transaksi pembelian maupun penjualan emas batangan Antam dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
BACA JUGA:Dijamin Suka! Rekomendasi 5 Film Disney Terbaik, Orang Dewasa Juga Bisa Nonton!
BACA JUGA:Kamu Merasa Tidak Semangat Belakangan Ini? Coba Lakukan Hal Ini Biar Berenergi Lagi!
Untuk pembelian emas, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikenai tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen dari total nilai transaksi. Bagi yang tidak memiliki NPWP, tarifnya meningkat menjadi 0,9 persen.
Antam memberikan bukti potong PPh 22 kepada pembeli dalam setiap transaksi.
Adapun untuk penjualan kembali (buyback), tarif PPh Pasal 22 yang berlaku adalah 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Pemotongan dilakukan langsung dari nilai transaksi buyback, dan berlaku untuk penjualan dengan nominal di atas Rp10 juta.
Kenaikan harga emas hari ini menjadi perhatian bagi pelaku pasar, investor, dan kolektor logam mulia. Di tengah fluktuasi harga, pemahaman terhadap regulasi perpajakan dinilai penting untuk memastikan transparansi dan kepatuhan dalam bertransaksi.
Rincian Harga Emas Batangan Antam Hari Ini (Senin, 22 September 2025):
* 0,5 gram: Rp1.111.500
* 1 gram: Rp2.123.000