POSTINGNEWS.ID -- Bank Rakyat Indonesia (BRI) kembali membuka pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2025 untuk para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Program pinjaman ini ditujukan untuk membantu pelaku usaha mengembangkan bisnisnya dengan plafon pembiayaan hingga ratusan juta rupiah.
KUR BRI menjadi salah satu instrumen perbankan yang paling diminati UMKM karena syarat pengajuannya relatif mudah serta bunga yang lebih rendah dibanding kredit komersial. Dengan adanya program ini, pemerintah berharap sektor UMKM dapat terus berkembang dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Syarat Pengajuan KUR
Calon debitur wajib memenuhi sejumlah persyaratan agar bisa mengajukan pinjaman. Persyaratan umum antara lain:
-
Warga Negara Indonesia (WNI).
-
Usaha sudah berjalan minimal enam bulan.
-
Tidak sedang menerima kredit produktif dari bank lain.
-
Tidak memiliki riwayat kredit macet di bank atau lembaga keuangan lainnya.
BACA JUGA:Jawa Barat Juara Keracunan MBG, JPPI: Ini Bukan Nasi Basi, tapi Sistem yang Basi
BACA JUGA:Melejit! Cek Harga Emas Antam Naik Rp1.000, Tembus Rp2,123 Juta per Gram!
Selain itu, bagi debitur lama yang ingin mengajukan kembali, terdapat syarat tambahan. Minimal 50 persen dari jangka waktu pinjaman sebelumnya harus sudah berjalan, serta tidak boleh ada tunggakan lebih dari tiga bulan. Riwayat pembayaran angsuran dalam enam bulan terakhir juga harus lancar.
Kenaikan plafon pinjaman bagi debitur lama maksimal hanya 30 persen dari pinjaman sebelumnya. Adapun batas total pinjaman KUR ditentukan sebesar Rp500 juta untuk usaha non-produksi dan Rp400 juta untuk usaha produksi.
Ketentuan lainnya, pasangan (suami atau istri) dari debitur tidak boleh memiliki pinjaman KUR di bank lain. Sementara itu, debitur yang sebelumnya sudah naik kelas ke jenis pinjaman lain seperti Kupedes atau Kuprak tidak bisa kembali mengajukan KUR.
Namun, BRI tetap membuka peluang bagi debitur lama dengan catatan pinjaman sebelumnya sudah lunas, tidak memiliki riwayat tunggakan, tidak pernah melakukan restrukturisasi angsuran, serta menunggu minimal enam bulan sebelum pengajuan baru.
BACA JUGA:Trik Sendok Logam dalam Rebusan Daging, Mitos Dapur yang Ternyata Ilmiah
BACA JUGA:Tips Kesehatan: Gusi Berdarah Bisa Jadi Tanda Bahaya, Waspadai 5 Gejalanya