Ya Salamm! Belum 40 Hari Mpok Alpa Wafat, Suami Langsung Gugat Perwalian Anak ke Pengadilan, Keluarga Protes!

Sabtu 20-09-2025,16:33 WIB
Reporter : Aan Umilah
Editor : Tyo Sulistio

Bahkan, Banong juga menyinggung hubungan antara Aji dengan Sherly, anak sulung Mpok Alpa dari pernikahan terdahulu.

Ia menyebut hubungan keduanya memang tidak terlalu dekat sejak awal, sehingga muncul kekhawatiran bahwa hak-hak Sherly bisa terganggu dengan adanya permohonan perwalian ini.

Lebih lanjut, Banong juga menyoroti alasan Aji yang menyebut permohonan tersebut dilakukan untuk kepentingan pendidikan anak.

BACA JUGA:Bahlil Tanggapi Isu Stok BBM Terbatas Memicu Gelombang PHK Karyawan Shell: Tidak Boleh Ada Gerakan Tambahan

Baginya, alasan itu terasa tidak masuk akal mengingat Mpok Alpa baru saja meninggal dunia dan keluarga masih dalam suasana berduka.

Ia menilai seharusnya Aji bisa menggunakan dokumen atau cara lain terlebih dahulu untuk mengurus keperluan sekolah anak, tanpa harus terburu-buru mengajukan perwalian.

Hal inilah yang membuat keluarga besar merasa tidak nyaman, bahkan menegaskan bahwa langkah hukum ini terlalu cepat dilakukan sebelum genap 40 hari kepergian Mpok Alpa.

Secara hukum, perwalian anak memang menjadi kewenangan orang tua untuk mengasuh, mengurus, dan mewakili kepentingan anak di bawah umur, termasuk soal harta kekayaan.

BACA JUGA:Porsi Libur 2026 Merata, Semua Agama Kebagian Jatah

Mengacu pada Pasal 47 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 juncto Pasal 98 Kompilasi Hukum Islam, orang tua kandung otomatis menjadi wali bagi anak-anaknya.

Namun, bagi orang tua tunggal seperti Aji Darmaji setelah ditinggal pasangannya, pengajuan perwalian ke pengadilan penting dilakukan untuk memperkuat status hukum.

Hal ini terutama dibutuhkan dalam mengurus berbagai administrasi formal anak, mulai dari pendidikan hingga kebutuhan legalitas lainnya.

Kasus ini pun menimbulkan sorotan publik karena menyangkut hak-hak anak dan keluarga besar yang merasa belum diajak bicara.

BACA JUGA:Wacana UU Anti-Flexing, Antara Moral dan Gengsi Pejabat

Banyak pihak menilai langkah Aji wajar secara hukum, namun dari sisi keluarga dianggap terlalu tergesa-gesa.

Situasi ini tentu menimbulkan dilema antara kebutuhan administrasi yang cepat dengan perasaan keluarga yang masih berduka.

Kategori :