Gak Usah Bingung! Begini Loh, Cara Cetak DRH PPPK Paruh Waktu 2025 Sekaligus Cara Ngisinya

Sabtu 20-09-2025,18:51 WIB
Reporter : Restu Herlambang
Editor : Tyo Sulistio

POSTINGNEWS.ID --- Jangan sampai kamu kebingungan kali ini ada beberapa cara cetak DRH PPPK paruh waktu tahun 2025.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu merupakan pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah. 

Sedang ramai pemberkasan mengenai PPPK Paruh waktu di tahun 2025 salah satunya mengisi dan mencetak DRH (Daftar Riwayat Hidup)

BACA JUGA:Gandeng China Untuk Kerja Sama, Mendes Optimis Majukan Desa di Berbagai Bidang, Yandri: Arah Kebijakan ini Sejalan Asta Cita Ke-6 Presiden Prabowo

Salah satu tahap yang harus dilalui peserta PPPK Paruh Waktu 2025 adalah pengisian DRH. 

Jadwal pengisian DRH yang semula berakhir pada 15 September 2025 diperpanjang lagi oleh BKN menjadi sampai tanggal 22 September 2025.

Ketahui syarat dan cara pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025.

Terdapat persyaratan dokumen yang harus dilengkapi dalam pengisian DRH PPPK Paruh Waktu. Berikut ini rinciannya:

BACA JUGA:Purbaya Tebar Rp43 Triliun ke Daerah Biar Tak Kebiasaan Naikin Pajak Asal-Asalan

- Pas foto terbaru dengan latar belakang merah

- KTP dan Kartu Keluarga

- Ijazah terakhir dan transkrip nilai

- Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah

BACA JUGA:Fadli Zon Sebut Tak Pernah Ada Pemerkosaan Mei 98, Para Penyintas Bawa Bukti Luka ke PTUN

- SKCK dari Kepolisian (bisa diganti dengan surat pengurusan dari Polsek)

Kategori :