4. Surat pernyataan calon penerima bermaterai Rp10.000
5. Surat pernyataan ketaatan penggunaan dana bantuan
BACA JUGA:Pemprov Bali Wajibkan Pegawai Untuk Donasi Banjir, Wayan Koster: Itu Inisiatif!
6. Surat pernyataan kepala satuan pendidikan
7. Laporan pertanggungjawaban 1 semester (untuk penerima lanjutan)
8. Fotokopi KTP dan KK
9. Bukti pendaftaran atau nomor ujian seleksi masuk PTN/PTS
BACA JUGA:Pemprov Bali Wajibkan Pegawai Untuk Donasi Banjir, Wayan Koster: Itu Inisiatif!
Semua dokumen ini nantinya akan diinput oleh pihak sekolah ke sistem pendaftaran resmi.
Agar tidak terlewat, pendaftar wajib memperhatikan jadwal resmi pendaftaran KJMU tahap kedua:
18–22 September 2025: Pendaftaran KJMU bagi pendaftar baru
18–24 September 2025: Verifikasi dan unggah SPTJM oleh sekolah
BACA JUGA:Fadli Zon Sebut Tak Pernah Ada Pemerkosaan Mei 98, Para Penyintas Bawa Bukti Luka ke PTUN
18–29 September 2025: Verifikasi dan unggah SPTJM oleh perguruan tinggi
30 September–6 Oktober 2025: Verifikasi oleh Dinas Pendidikan
7–16 Oktober 2025: Penetapan penerima melalui keputusan Gubernur