POSTINGNEWS.ID --- Belakangan ini banyak muncul pertanyaan di kalangan tenaga honorer maupun masyarakat umum terkait status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Isu mengenai apakah PPPK Paruh Waktu dapat diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu semakin ramai dibicarakan, terutama setelah pemerintah mengeluarkan aturan terbaru.
Hal ini wajar, sebab skema PPPK menjadi salah satu pintu masuk utama bagi tenaga kerja non-ASN untuk bisa mendapatkan kepastian status dan penghasilan yang lebih layak.
PPPK Paruh Waktu (part time) pada dasarnya merupakan pegawai pemerintah dengan sistem kontrak yang memiliki jam kerja lebih fleksibel dibandingkan dengan PPPK Penuh Waktu.
Jenis pegawai ini diperuntukkan khusus bagi tenaga non-ASN yang sudah terdaftar dalam database BKN serta peserta seleksi ASN tahun berjalan yang belum berhasil lolos dalam seleksi CPNS maupun PPPK Penuh Waktu.
Fleksibilitas waktu kerja yang diberikan memungkinkan instansi menyesuaikan kebutuhan dengan beban kerja yang ada, sehingga jam kerja PPPK Paruh Waktu bisa lebih singkat dari jam kerja normal ASN.
Skema ini juga difokuskan untuk penataan serta pengangkatan tenaga non-ASN atau honorer yang selama ini sudah lama mengabdi di berbagai instansi pemerintah.
BACA JUGA:Purbaya Tebar Rp43 Triliun ke Daerah Biar Tak Kebiasaan Naikin Pajak Asal-Asalan
Dari sisi penghasilan, gaji PPPK Paruh Waktu dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah jam kerja yang dijalani.
Selain itu, tunjangan yang diberikan juga menyesuaikan dengan kebijakan masing-masing instansi, sehingga bisa berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya.
Hal ini tentu berbeda dengan PPPK Penuh Waktu yang jam kerjanya sama dengan ASN umumnya, yakni sekitar 7,5 hingga 8 jam per hari dengan lima hari kerja dalam sepekan.
Dengan kata lain, PPPK Paruh Waktu lebih cocok disebut sebagai solusi sementara sambil menunggu kesempatan untuk mengisi formasi resmi yang tersedia.
BACA JUGA:Tegas! Spanyol Ancam Ogah Tampil di Piala Dunia 2026 Kalo Ada Israel, Isu Politik Menguat
Meskipun demikian, peluang untuk naik status dari PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu tetap terbuka.