Wajib Tahu! SKCK Jadi Syarat Penting Daftar PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Persyaratan dan Biayanya!

Kamis 18-09-2025,17:00 WIB
Reporter : Restu Herlambang
Editor : T. Sucipto

POSTINGNEWS.ID --- SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian kini kembali menjadi dokumen penting yang wajib dipenuhi dalam berbagai keperluan resmi.

Tak hanya sebagai persyaratan melamar pekerjaan, SKCK juga diperlukan dalam proses seleksi pegawai negeri, termasuk PPPK Paruh Waktu 2025.

Keberadaan SKCK menjadi bukti administratif bahwa seseorang memiliki catatan hukum yang bersih dan dapat dipercaya dalam menjalankan tanggung jawabnya.

BACA JUGA:Istana Rombak PCO Jadi Badan Komunikasi Pemerintah, Strategi Baru Biar Pesan Lebih Mudah Dipahami

SKCK merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh kepolisian yang berisi informasi mengenai riwayat hukum seseorang, khususnya terkait pernah atau tidaknya terlibat dalam tindak kriminal.

Masa berlaku SKCK adalah enam bulan sejak tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang bila masih dibutuhkan.

Dokumen ini sangat penting tidak hanya untuk keperluan kerja, tetapi juga untuk pendidikan, perizinan, maupun administrasi lain yang memerlukan verifikasi keabsahan identitas seseorang.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya penerbitan SKCK ditetapkan sebesar Rp30.000 untuk Warga Negara Indonesia (WNI).

BACA JUGA:Dulu Ikut Mendepak Sambo, Sekarang Dofiri Disuruh Rapikan Rumah Besar Polri

Sedangkan untuk Warga Negara Asing (WNA) yang ingin membuat SKCK akan dikenakan biaya sebesar Rp60.000.

Menariknya, biaya perpanjangan SKCK sama dengan biaya pembuatan baru, yaitu Rp30.000 untuk WNI.

Pembayaran bisa dilakukan langsung di loket pelayanan SKCK pada kantor polisi sesuai dengan tingkat kepolisian tempat pengajuan dokumen.

Sebelum mengajukan permohonan, masyarakat diimbau menyiapkan beberapa berkas administrasi yang dibutuhkan.

BACA JUGA:DPR Setujui Tambahan Anggaran Pendidikan Rp 400 Miliar, Dipakai untuk Apa Saja?

Persyaratan tersebut antara lain fotokopi KTP dan Kartu Keluarga, fotokopi akta kelahiran, pas foto ukuran 4x6 dengan latar belakang merah, serta surat pengantar dari kelurahan jika memang diminta.

Kategori :