“Kalau pembentukan Tim Resformasi Polri hanya untuk mempercepat pergantian Kapolri tanpa menyentuh problem yang lebih substansial tentang organisasi Polri, itu tak lebih dari angin surga,” katanya.
Bambang menegaskan, hak prerogatif Presiden sudah cukup untuk mencopot Kapolri kapan saja. Jadi kalau bikin tim, harus menyasar persoalan struktural. Solusi mendasar menurutnya adalah merevisi UU Kepolisian.
“Revisi UU Kepolisian ini penting sebagai dasar membangun organisasi Polri yang profesional, independen, dan akuntabel,” tegasnya.